Minggu, 21 Desember 2025

Transgender di Depok Dapat KTP-el

- Senin, 7 Juni 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengata­kan, pihaknya telah melaya­ni pengurusan Kartu Kelu­arga (KK) dan KTP-el untuk para transgender di Kota Belimbing ini. Sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Duk­capil Kemendagri), Nuraeni menjelaskan, pelayanan pu­blik tidak boleh ada praktik diskriminasi, termasuk dalam pengurusan identitas KTP-el dan KK. “Secara aturan kan memang sudah ada di UU Nomor 24 Tahun 2013 bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan ad­minduk (administrasi kepen­dudukan) tanpa diskrimi­nasi,” katanya. Untuk pelaksanaannya pun bukan hanya di Kota Depok, melainkan di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Dukcapil. “Ini dikoordinir Dukcapil Pusat (Ditjen Dukcapil) dan sudah dilaksanakan di bebe­rapa kota yang dikawal pelaks­anaannya,” bebernya. Menurut Nuraeni, untuk bisa mempe­roleh KTP-el dan KK, para transgender tersebut harus memiliki kejelasan untuk me­nentukan jenis kelaminnya yang dibuktikan oleh putusan pengadilan dan melampirkan keterangan medis. “Semua warga negara berhak atas hak sipilnya mempunyai identitas. Itu kewajiban dukcapil mem­berikan identitas tersebut,” tukasnya.(tmp/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X