METROPOLITAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan, pihaknya telah melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el untuk para transgender di Kota Belimbing ini. Sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Nuraeni menjelaskan, pelayanan publik tidak boleh ada praktik diskriminasi, termasuk dalam pengurusan identitas KTP-el dan KK. “Secara aturan kan memang sudah ada di UU Nomor 24 Tahun 2013 bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) tanpa diskriminasi,” katanya. Untuk pelaksanaannya pun bukan hanya di Kota Depok, melainkan di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Dukcapil. “Ini dikoordinir Dukcapil Pusat (Ditjen Dukcapil) dan sudah dilaksanakan di beberapa kota yang dikawal pelaksanaannya,” bebernya. Menurut Nuraeni, untuk bisa memperoleh KTP-el dan KK, para transgender tersebut harus memiliki kejelasan untuk menentukan jenis kelaminnya yang dibuktikan oleh putusan pengadilan dan melampirkan keterangan medis. “Semua warga negara berhak atas hak sipilnya mempunyai identitas. Itu kewajiban dukcapil memberikan identitas tersebut,” tukasnya.(tmp/yok/py)