METROPOLITAN.id - Sempat dikembalikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetejui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM sudah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi RTRW. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni mengatakan meski dalam revisi RTRW terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, namun secara substansi perubahan disebut tidak lebih dari 50 persen. Sehingga Bapemperda pun menyetujui revisi Perda RTRW Kota Bogor 2011 - 2031. "Secara sistimatika perubahan lebih dari 75 persen daei perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannya kurang dari 50 persen. Sebab menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat. Seperti Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Rudi Mashudi mengatakan, pembahasan dengan Baperpemda DPRD sudah dilakukan dengan sejumlah poin pertanyaan DPRD yang dibahas oleh Banmus dan sudah diklarifikasi. Pertama, kaitan dengan surat terdahulu di 2018 yang sudah dijelaskan. Kedua soal isu terkait pemindahan ibukota pemerintahan dan rencana Trem atau LRT. “Kami sudah menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor sudah mengesahkan di paripurna. Dan surat DPRD ke wali kota pada 28 Desember 2018, surat DPRD ke wali kota tanggal 31 Desember 2018, itu sudah kita buktikan dan ada semua,” ungkapnya. Selain itu, terkait pusat pemerintahan dari Perda nomor 8 tahun 2011, berdasarkan hasil pansus terdahulu sampai saat ini tetap sama, yakni penambahan kantor pemerintahan baru tidak menunjuk dalam satu lokasi. Tetapi beberapa wilayah di seluruh Kota Bogor. Seperti wilayah pelayanan Tanahsareal, pelayanan wilayah Bogor Timur dan Selatan serta layanan di wilayah Barat. “Dan itu sudah kami klarifikasi, tidak ada perubahan dan sudah dipahami juga oleh Bapemperda. Artinya ini hanya penambahan saja,” tuntasnya. (ryn)