METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di mal Jambu 2, Kota Bogor pada Rabu (9/6). Sebanyak 17 orang kedapatan melanggar, lima diantaranya dipaksa melakukan push up. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, sidak ini merupakan puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diselenggarakan pada 31 Mei 2021. Setidaknya ada 17 pelanggar yang terjaring dan dilakukan penindakan. "KTR ini kegiatan rutin, kita bekerjasama dengan Satpol-PP. Jadi memang sidak-sidak ini harusnya rutin, kegiatan ini juga kami gabungkan dengan mobil curhat untuk pemeriksaan kesehatan," kata Retno di halaman mal Jambu 2, Kota Bogor, Rabu (9/6). Sidak KTR juga melibatkan petugas gabungan, yakni Satpol PP, Bapenda, Disparbud, Disperdagin, kecamatan hingga puskesmas. Retno menegaskan, bahwa semua pihak harus bisa mensosialisasikan, melakukan pengawasan, dan mengingatkan. "Karena merubah perilaku itu harus berkesinambungan," tegas Retno. Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, berdasarkan hasil sidak, tingkat kepatuhan pengunjung sudah relatif tinggi sehingga hanya sedikit yang terjaring. "Ini kegiatan rutin sudah diselenggarakan secara koordinatif dengan kepolisian, pengadilan, sekarang saya lihat tingkat kepatuhannya tinggi, tidak terlalu banyak, kebanyakan supir angkot memang sedari dulu," kata Bima. Bima memastikan, target sidak itu sekaligus sosialisasi dan menyadarkan kepada warga bahwa Kota Bogor tetap konsisten dengan Perda KTR. Sementara di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, untuk sidak KTR pada hari ini ada 17 pelanggar yang kedapatan merokok. Namun hanya 12 yang diputus untuk didenda, 5 lainnya diberi peringatan karena ketidakmampuan untuk membayar denda. Dendanya 50 ribu perorangan. "Yang 5 karena ketidakmampuan jadi hanya diberikan pembinaan dan melakukan push up, tapi tetap kami catat, jadi saat nanti melanggar, akan kena hukuman baik denda maupun kurungan," kata Asep. Diketahui, dari sekian banyak kendaraan yang melintas hanya 20 persen yang kedapatan melanggar. Sisanya patuh. "Karena mungkin efek dari sosialisasi dengan menempel stiker KTR di angkutan umum, Alhamdulillah tingkat kepatuhannya 80 persen," tandasnya. (rez)