Senin, 22 Desember 2025

SHM tak Kunjung Usai, Program PTSL di Kelurahan Batuampar Dikeluhkan

- Minggu, 20 Juni 2021 | 12:28 WIB

METROPOLITAN.ID- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Surat Keputusan Tiga Menteri (SKB) dan surat ketetapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Timur Nomor : 868.1/KEP.31.75.PTSL/VI/2019 tentang pembentukan Tim Petugas disetiap Kelurahan Tahun Anggaran 2019 dan ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2019  yang ada di Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur menuai pertanyaan. Hal ini lantaran beberapa warga  yang mengeluhkan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program PTSL hingga kini belum juga usai.   Hal tersebut disampaikan Lurah Batuampar Ruslan. Dirinya menegaskan, tidak mengetahui apapun. " Tanya kan langsung saja pada lurah yang dulu, karena banyak warga juga menanyakan hal tersebut. Saya masuk menjabat lurah di Batuampar setelah program PTSL itu selesai,”  ketus Ruslan.   Terpisah, Ketua RW 01 Sarikun sekaligus anggota Pokmas (Panitia) dalam program PTSL Kelurahan Batuampar menjelaskan, pengurusan Sertifikat tersendat karena datangnya  Pandemi Covid-19. "Terlambatnya pengurusan sertifikat program PTSL itu dikarenakan tidak maksimalnya waktu petugas dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur, alasannya jelas pandemi yang muncul sehingga jam kerja terbatas bagi ASN,” imbuhnya.   Salah seorang warga Rw 01, Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur yang Namanya enggan disebutkan memeparkan, dirinya kecewa karena proses pengurusan Sertifikat Hak Milik yang ikut didaftarkan dalam program PTSL hingga kini belum kunjung selesai.  "Saya sangat kecewa kenapa dari tahun 2019 sampai detik ini SHM saya tidak kunjung selesai. Kelurahan Cawang saja sudah selesai semua dan sudah diterima. Kelurahan Batuampar kok banyak yang masih belum jelas dan keterima oleh pemohon,” tandasnya. (tob/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X