Senin, 22 Desember 2025

Program PTSL di Kelurahan Batuampar Dikeluhkan

- Senin, 21 Juni 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN - Program Pendaftaran Tanah Sistema­tis Lengkap (PTSL) yang dia­tur dalam Surat Keputusan Tiga Menteri (SKB) dan Surat Ketetapan Kepala Kantor Ba­dan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administratif Ja­karta Timur Nomor: 868.1/ KEP.31.75.PTSL/VI/2019 ten­tang Pembentukan Tim Pe­tugas di Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2019 dan ditetapkan pada 24 Juni 2019 di Kelurahan Batuampar, Ke­camatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menuai berbagai per­tanyaan. Hal ini lantaran be­berapa warga mengeluhkan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program PTSL yang hingga kini belum juga usai. Hal tersebut disam­paikan Lurah Batuampar, Ruslan. ”Saya tidak tahu apa pun. Tanya kan langsung pada lurah yang dulu, karena ba­nyak warga yang menanya­kannya. Saya masuk menjabat lurah di Batuampar, setelah Program PTSL itu selesai,” ujarnya. Terpisah, Ketua RW 01 Sa­rikun sekaligus anggota Pok­mas (Panitia) dalam Program PTSL Kelurahan Batuampar menjelaskan, pengurusan sertifikat tersendat karena adanya pandemi Covid-19. ”Terlambatnya pengurusan sertifikat Program PTSL itu dikarenakan tidak maksimal­nya waktu petugas dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur. Alasannya jelas pan­demi yang muncul, sehingga jam kerja terbatas bagi ASN,” bebernya. Salah seorang warga RW 01, Kelurahan Batuampar, Keca­matan Kramatjati, Jakarta Timur, yang enggan namanya dikorankan mengaku kecewa karena proses pengurusan SHM yang ikut didaftarkan dalam program PTSL hingga kini tak kunjung selesai. ”Saya sangat kecewa kenapa dari 2019 sampai detik ini SHM saya nggak juga selesai. Ke­lurahan Cawang saja sudah selesai semua dan sudah di­terima. Kelurahan Batuampar kok banyak yang masih belum jelas dan keterima pemohon,” tandasnya. (tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X