Senin, 22 Desember 2025

Segera Ground Breaking, Bima Arya Pelototi Proyek Alun-Alun Kota Bogor dan Masjid Agung

- Selasa, 22 Juni 2021 | 17:13 WIB
ILUSTRASI : Patung Kapten Muslihat di lahan eks Taman Topi saat masih berdiri kokoh.(Foto:Rivaldy/MG-Metropolitan)
ILUSTRASI : Patung Kapten Muslihat di lahan eks Taman Topi saat masih berdiri kokoh.(Foto:Rivaldy/MG-Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Dua proyek prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yakni pembangunan Alun-Alun Kota Bogor dan lanjutan revitalisasi Masjid Agung rupanya akan segera dimulai di sisa tahun anggaran 2021. Menilik laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, dua proyek dengan nilai fantastis itu sudah menetapkan pemenang. Alun-alun Kota Bogor digarap perusahaan asal Kabupaten Garut, PT Samudera Adi Nusantara dengan nilai proyek Rp13,6 miliar. Sedangkan revitalisasi Masjid Agung Bogor Lanjutan akan dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai proyek Rp32,8 miliar. Wali Kota Bogor Bima Arya dengan tegas mengatakan bakal mengawal dan memelototi dua proyek tersebut agar tidak ada keterlambatan saat pengerjaan. "Rencana segera akan dilakukan groundbreaking (peletakan batu pertama, red) untuk kedua proyek, Masjid Agung dan Alun-alun,” kata Bima Arya kepada wartawan, Selasa (22/6). Ia pun bakal memonitor langsung pelaksanaa dua proyek itu agar pekerjaannya dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditargetkan. "Supaya tepat waktu selesainya, kita kawal,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Henny Nurliani mengatakan, pengumuman pemenang lelang proyek Masjid Agung sudah diumumkan pada Jumat (4/6) lalu dan sudah melewati masa sanggah, Jumat (11/6) lalu. Sebelum pengumuman pemenang, terdapat 77 perusahaan yang tertarik pada proyek tersebut, akan tetapi hanya empat perusahaan saja yang melakukan penawaran harga. Dari empat perusahaan yang melakukan penawaran, dua perusahaan memenuhi persyarataan saat evaluasi yakni PT Gelora Megah Sejahtera, dan PT Debitindo Jaya. Sedangkan PT Hana Huberta, PT Mandiri Tri Bintang, dianggap tak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "Karena sudah melalui masa sanggahan maka akan ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya proses kelengkapan administrasi, kontrak dan pelaksanaan," tuntasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X