Senin, 22 Desember 2025

Mulai Senin Pelayanan Perkantoran Dibatasi, Ini Instruksi Bupati Bogor

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:30 WIB

METROPOLITAN.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan instruksi untuk pembatasan kegiatan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Instruksi ini menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya klaster perkantoran di sejumlah dinas. Instruksi ini dituangkan dalam Istruksi Bupati Bogor nomor 843/443-TUK tentang Pembatasan Pelayanan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. "Berdasarkan aturan yang ada dan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor terhadap tambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran Pemkab Bogor, maka untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas terhadap wabah Covid-19, saya telag memberikan instruksi kepada sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, camat dan direktur BUMD," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Sabtu (26/6). Berikuti Instruksi Bupati Bogor tersebut: 1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 perseb dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen; 2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19 mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen; 3. Bagi yang menerapkan WFH sebagaimana dimaksud dalam diktum 1 dan 2, tetap melaksanakan aktifitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP; 4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing; 5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing; 6. Bagi perangkat daerah yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas, agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan. 7. Untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan, Bintek, Seminar/Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara. 8. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan; 9. Fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan oleh pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan; 10. Bagi kantor yang di lingkungannya terdapat pegawai yang terpapar Covid-19, agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain: a. Melaksanakan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai; b. Melaksanakan Penyemprotan disinfektan dikoordinasikan dengan Dinkes/Disdamkar/BPBD/PMI; c. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 serta testing, tracking dan treatment, d. Saling memberikan penguatan dan dukungan baik moril maupun materil kepada pegawai yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan atau melakukan isolasi mandiri dan melaporkan perkembangan kondisinya kepada Satgas Covid-19. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X