Senin, 22 Desember 2025

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Paledang Dikabarkan Terlibat Kasus Narkoba, Ini Kata Kalapas

- Rabu, 30 Juni 2021 | 11:02 WIB
Dok. Lapas Kelas IIA Paledang
Dok. Lapas Kelas IIA Paledang

METROPOLITAN.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor Y. Waskito memastikan Lapas Paledang bebas dari peredaran narkoba atau yang dikendalikan warga binaan dari dalam lapas. Sebab dikabarkan ada keterlibatan warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang dalam penangkapan tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Tangerang. Banten. "Ini disampaikan sehubungan ditangkapnya tiga orang tersangka berinisial HS (31), SU (36) dan WY (34) dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita sejumlah 924,72 gram oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor," katanya, Selasa (29/6) sore. Menindaklanjuti hal itu, ia langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo untuk menanyakan perihal hal tersebut. "Ya, beliau (AKBP Pratomo,red) menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam kasus tersebut," ujarnya. Sejauh ini, kata dia, Lapas Kelas IIA Bogor berkomitmen selalu bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder baik pihak Kepolisian ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam optimalisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. "Kami juga selalu aktif melakukan penggeledahan atau razia terhadap kamar hunian dan melakukan tes urine kepada para narapidana secara acak," tutur Waskito. Adapun untuk giat penggeledahan atau razia terhadap kamar hunian, rutin dilakukan dengan target benda-benda terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 seperti handphone, narkotika, barang-barang elektronik lainnya. "Apabila diketemukan pelanggaran tata tertib maka narapidana akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X