Minggu, 21 Desember 2025

Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Dibentuk, Tiap Desa di Bogor Wajib Punya

- Kamis, 1 Juli 2021 | 17:10 WIB
Petugas pemakaman saat membawa jenazah Covid-19 di TPU Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/6). (Foto: Arifin/Metropolitan)
Petugas pemakaman saat membawa jenazah Covid-19 di TPU Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/6). (Foto: Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil ancang-ancang mengantisipasi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin akan membuat tim pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tak bingung ketika ada warganya yang tutup usia usai positif covid. Ade Yasin mengatakan, tim pemulasaraan jenazah Covid-19 ini dibentuk di masing-masing desa dan kelurahan yang tersebar di 40 kecamatan. Mereka yang akan dilibatkan dalam tim pemulasaraan ini terdiri dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) dan amil di masing-masing desa/keluraham. "Masing-masing desa dan kelurahan itu ada 10 personel," kata Ade Yasin, Kamis (1/7). Langkah ini dilakukan agar warga setempat bisa memakamkan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan. "Agar ketika ada kejadian dapat tertangani dengan baik, karena dalam kondisi seperti ini kadang orang bingung harus bagaimana menangani jenazah Covid-19," terangnya. Menurutnya, tim pemulasaraan jenazah ini akan diberikan insentif oleh Pemkab Bogor, termasuk mereka yang bertugas menjadi penggali kubur. "Kita akan berikan insentif, termasuk penggali kuburnya kita berdayakan masyarakat setempat,” ungkap Ade Yasin Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Dedi Syarif menyebut pembentukan tim pemulasaraan jenazah ini sebagai antisipasi adanya pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat isolasi mandiri. Dedi mengaku pihaknya sudah membuat tutorial atau tata cara untuk mengurus jenazah Covid-19 agar sesuai protokol kesehatan. Sehingga, tidak menimbulkan transmisi penyebaran yang lebih meluas. "Ada beberapa kasus yang isoman (isolasi mandiri) ternyata masuk ke gradasi gejala berat dan sampai meninggal di rumah. Makanya kemarin kita sudah buat tutorial untuk sistem pengurusan jenazah yang meninggal di rumah supaya tidak terjadi transmisi penyebaran yang lebih meluas di keluarga," kata Dedi. Selain membentuk tim pemulasaraan jenazah, Pemkab Bogor juga menyiapkan 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk jenazah Covid-19. TPU ini tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Adapun kesepuluh TPU tersebut yakni TPU Pondokrajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang, dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang. Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin juga memerintahkan kepada para camat untuk mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemkab Bogor yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Selain itu, para camat diminta mengantisipasi dan mengkomunikasikan jika ada penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut untuk jenazah Covid-19. "Para camat juga harus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Bogor selaku Ketua Satgas Covid-19 melalui Sekda selaku ketua harian. Dalam pemakamannya juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Burhanudin, belum lama ini. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X