Senin, 22 Desember 2025

Masih Dalam Waktu Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, Kota Bogor Tiadakan Salat Idul Adha

- Jumat, 2 Juli 2021 | 16:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat diwawancarai awak media. (Ryn/Metropolitan)
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat diwawancarai awak media. (Ryn/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali bakal berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. Warga pun bertanya-tanya tentang diperbolehkan atau tidaknya salat Idul Adha berjamaah saat hari raya nanti. Saat ditanya hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan rencana bakal ditiadakannya salat Ied berjamaah saat Hari Raya Idul Adha nanti. Sebab, masih masuk waktu pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. "Iya (ditiadakan," singkat Bima Arya kepada wartawan di kawasan Jalan Sudirman, Kota Bogor, Jumat (2/7). Diketahui, dalam aturan PPKM Mikro Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat, salah satunya tercantum aturan penutupan sementara berbagai rumah ibadah atau fasilitas yang digunakan untuk beribadah. Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau berbagai pengurus rumah ibadah untuk mematuhi dan menaati aturan dalam PPKM Mikro Darurat. "Untuk tempat ibadah, kami himbau untuk patuhi aturan. Seperti DKM-DKM. Agar mematuhi aturan yang ada dalam aturan PPKM Mikro Darurat," tukasnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, termasuk di Kota Bogor, merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan tidak bisa dinegosiasikan terkait pelaksanan teknisnya. Sebab, wali kota sebagai kepala daerah bisa mendapat peringatan dari pemerintah pusat, bahkan sampai diberhentikan dari jabatannya. "PPKM darurat ini tidak bisa didiskusikan, nggak bisa ditawar. Misalnya, bisa nggak (operasional) pasar ini digeser waktu buka-nya. Nggak bisa," katanya saat rapat koordinasidi Gedung Wanita Kota Bogor, Jumat (2/7) siang. "Sebab kalau tidak dilaksanakan, kepala daerah bisa diberi peringatan, kemudian diberhentikan. Jadi tidak ada yang didiskusikan. Jadi tolong pahami semua," tegas Bima Arya. Ia pun menekankan, waktu operasional pasar, aturan transportasi, pernikahan hingga penutupan mal untuk sementara selama 18 hari kedepan atau selama berlaku PPKM Darurat. "Tidak ada tawar menawar semuanya. Patuhi saja. Jalankan saja. Tidak ada tawar menawar dalam penerapan kebijakan ini. Ini Bukan untuk didiskusikan, bukan untuk dinegosiasikan," paparnya. Diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM Mikro di Jawa-Bali, termasuk Kota Bogor. Diantaranya penutupan sementara mal, penutupan rumah ibadah, operasional pasar tradisional hingga minimarket sampai pukul 20:00 WIB, pernikahan hanya dihadiri 30 orang hingga Work From Home (WFH) atau kerja dirumah 100 persen. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X