Senin, 22 Desember 2025

Kafe dan Resto di Bogor Dilarang Buka Layanan Makan Ditempat, Kapolresta : Yang Melanggar bakal Disanksi Penyitaan Barang

- Jumat, 2 Juli 2021 | 22:38 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (2/7) siang. (Ryn/Metropolitan)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (2/7) siang. (Ryn/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Bagi anda para pelaku usaha di Kota Bogor, harus berfikir ulang kali jika ingin mengakali aturan operasional dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli nanti. Sebab, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku pihaknya akan berlaku tegas terhadap para pelaku usaha dan tak segan-segan memberikan sanksi bila melanggar aturan dalam PPKM Darurat. Diantaranya, mal yang mesti tutup sementara, lalu minimarket hingga supermarket yang boleh beroperasi hanya sampai pukul 20:00 WIB. Kemudian pelaku usaha restoran hingga kafe yang hanya boleh melayani pesanan antar dan dilarang membuka meja alias makan ditempat (Dine In). "Kota Bogor ini kan terkenal dengan kulinernya. Jadi besok (3/7) kami akan pastikan para pelaku usaha resto hingga kafe mematuhi aturan dalam PPKM ini. Kami akan pastikan tidak ada yang menerima pengunjung makan di tempat. Tapi semua harus online (dibawa pulang,red)," katanya kepada awak media, Jumat (2/7). Pihaknya bahkan tak segan menerapkan sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar. Tidak hanya sekedar penutupan, pihaknya akan menyiapkan sanksi berupa penyitaan alat-alat atau fasilitas jika ada yang terbukti membuka pengunjung untuk makan di tempat. "Kami ingin semua mematuhi aturan. Sanksi akan kami siapkan untuk pelaku usaha makanan yang bandel. Bukan sekedar peringatan, penutupan atau cabut izin, kita akan sanksi penyitaan alat-alat, misal meja atau kursi dan sebagainya, kalau terbukti masih membuka makan ditempat," tegas Susatyo. Di sisi lain, pihaknya juga akan tetap menerapkan penyekatan dan penutupan beberapa ruas jalan protokol yang berpotensi menyebabkan kerumunan pada pukul 21:00 WIB hingga pukul 00:00 WIB. Sembari melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. "Juga akan ada variasi lain. Patroli PPKM Darurat menekan kerumunan di wilayah. Intinya tidak hanya yang ramai, yang berpotensi memicu kerumunan pun akan kita lakukan tindakan. Akan jadi atensi satgas," tukasnya. Sebelumnya, pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakuan ppkm darurat mulai Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Salah satunya menutup sementara operasional mal. Sedangkan supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00. Lalu apotek dan toko obat boleh 24 jam "Kemudian restoran kafe, lapak, tempat jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan ditempat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X