METROPOLITAN - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) alias sertifikasi tanah gratis tahun anggaran 2018/2019, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, mencapai 90 persen dari kuota 1.500 bidang tanah. Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diserap dari APBN ini dinilai sangat membantu masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Lurah Bintara Jaya, Zainal Aripin. Menurutnya, Program PTSL ini bisa mengurangi sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat dan meningkatkan taraf perekonomian warga. ”Alhamdulillah, dengan adanya program ini setidaknya bisa mengurangi tumpang tindih tanah atau sengketa. Legalitas tanah punya payung hukum yang jelas. Yang pasti, nilai jual tanah di Bintara Jaya akan meningkat,” bebernya. Hal yang sangat penting, sambung Zainal, sosialisasi kepada masyarakat tentang program sertifikasi di wilayah Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Kerja sama yang baik dan dalam perjalanannya ketidaksepahaman itu pasti ada. ”Dalam setiap pekerjaan, terutama kegiatan kemasyarakatan pada program PTSL khususnya, Pokmas sudah sangat maksimal memberikan pengarahan kepada warga atau pemohon. Ketika ada sedikit kerikil atau kendala itu hal yang sangat wajar, tapi semua dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat,” tegasnya. Terpisah, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bintara Jaya, Nasrudin, menjelaskan, dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah gratis sampai saat ini tinggal 10 persen lagi dari total pemohon. ”Program PTSL 2018/2019 yang sudah terlaksana sudah mencapai 90 persen,” katanya. Mengenai lambannya pengurusan, Nasrudin mengungkapkan kesulitan dari pihak ketiga yang sudah tidak bekerja sama. “Terjadi perbedaan luas yang harus direvisi dan adanya pandemi Covid-19 melanda kita semua. Yang pasti, kita sudah bekerja maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya. (tob/suf/py)