METROPOLITAN.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Simpang Cibinong City Mall (CCM), Kamis (8/7). Warga yang terjaring karena melanggar aturan langsung mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pantauan Metropolitan, para pelanggar langsung digiring ke lokasi sidang Tipiring di Pos Polisi yang tak jauh dari lokasi razia. Satu per satu, para pelanggar duduk di hadapan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan hakim yang memegang palu dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Umumnya, mereka yang terjaring adalah masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker. Dalam sidang tersebut, para pelanggar ini dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu. "Dari kemarin kita lakukan sidang di tempat, Tipiring. Tujuannya memberikan efek jera," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun saat ditemui di lokasi. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor ini menjelaskan, ada 27 pelanggar PPKM yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Rinciannya, 14 pelanggar terjaring saat razia di hari itu juga, sementara 13 lainnya merupakan pelanggar yang terjaring razia pada malam sebelumnya. "Penindakkan dengan sidang tipiring ini akan terus kita lakukan selama masa PPKM Darurat," tegasnya. Sehari sebelumnya, Rabu (7/7), Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga melakukan penindakkan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Operasi ini digelar di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (7/7) pagi. Petugas gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Sat Pol PP, dan Pengadilan Negeri Cibinong yang tergabung dalam Satgas Penangan Covid-19 mengamankan sejumlah pelanggar protokol kesehatan. Saat itu, ada 19 orang yang dijaring petugas karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mereka langsung mengikuti sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat di lokasi. Dalam sidang tersebut, para pelanggar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 ribu. Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, kegiatan penegakkan disiplin protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini akan terus gelar sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat. "Agar upaya-upaya pemerintah, dalam hal ini upaya percepatan penanganan Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik," tandasnya. (fin)