METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan aturan baru ke Pemerintah Pusat terkait pencegahan kasus Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya yakni melarang warga Jakarta yang belum di vaksin dapat bepergian dan berlibur ke Kota Bogor. Hal itu seperti diungkapkan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta. "Benar. Vaksin sebagai syarat berpergian atau berlibur ke Kota Bogor," kata Alma. Menurut Alma, bukan hanya warga Jakarta atau luar Kota Bogor saja yang harus sudah di vaksin jika ingin bepergian atau berlibur di Kota Hujan. Melainkan, warga Kota Bogor sendiri pun harus sudah di vaksin apabila ingin berwisata di kotanya sendiri. Baca Juga: Selain Liburan, Vaksin Jadi Syarat Ibadah di Kota Bogor "Untuk mengantisipasi ada warga tinggal di Bogor tapi KTP-nya luar Bogor, Kemenkes sudah memberikan tempat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi untuk melakukan vaksinasi, termasuk warga Jakarta yang belum vaksin bisa disitu, gratis," ucapnya. Meski demikian, menurut Alma, aturan ini baru sebatas usulan yang sudah disampaikan Pemkot Bogor ke Pemerintah Pusat. Nantinya, apabila usulan aturan ini sudah mendapat persetujuan dari pusat, baru akan diterapkan di Kota Bogor. "Vaksin kan sudah berjalan nih, nanti setelah mendapat persetujuan dari pusat (diterapkan di Kota Bogor). Karena saat ini masih menunggu persetujuan kementerian. Satgas Nasional nanti yang bakal memutuskan," imbuh dia. "Jadi kita lagi atur ya, instrumennya sudah ada tinggal pelaksanaannya atau implementasinya di lapangan seperti apa," sambungnya. Dituturkan Alma, usulan aturan ini dibuat Pemkot Bogor melalui dua peraturan wali kota (Perwali), yakni Perwali nomor 81 dan 82 yang mengatur tentang penanggulangan Covid-19 dan PPKM Darurat di Kota Bogor. Di mana, kedua Perwali ini mengatur bagaimana proses pengendalian itu jelas terarah. "Jadi siapapun bisa melihat bahwa aturan itu seperti ini. Mulai dari seperti apa protokol kesehatan dan pengendaliannya," kata dia. "Karena semua pengendalian itu melalui vaksin mau kemana-mana, kalau sudah vaksin boleh (berpergian dan berlibur ke Kota Bogor)," lanjutnya. Akan tetapi, ditekankan Alma, apapun kebijakan yang sudah dibuat dan tengah diusulkan Pemkot Bogor melalui kedua perwali ini sifatnya masih sementara. Karena, pihaknya pun masih meraba-raba kebijakan seperti apa yang harus diterapkan di Kota Bogor. "Intinya apapun yang ada ini sifatnya masih sementara. Seperti PPKM Darurat, itu adalah sebuah pembatasan yang luar biasa, seperti PSBB awal. Tapi sekarang lebih berbeda (dengan PSBB awal), dulu 14 sektor ditutup dan sekarang (PPKM Darurat) masih bisa seperti esensial dan kritikal," bebernya. Disinggung seberapa ampuh vaksin menjadi syarat berpegian dan berlibur ke Kota Bogor, dituturkan Alma, keberadaan vaksin itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika program vaksinasi sudah dilakukan kepada masyarakat, paling tidak seseorang mempunyai daya tangkal. "Itu sebagai caranya, bukan obat. Menjadi syarat bagi kita dalam bersama-sama menghadapi Covid-19," kata dia. "Termasuk Komisi 10 DPR RI saat ini juga tengah membahas vaksin apa yang cocok sebagai syarat ini," sambungnya. "Kalau kita paling tidak saat ini memenuhi semua warga Kota Bogor sudah divaksin, supaya syarat Prokes sudah terpenuhi," beber Alma. Soal warga yang tidak bisa divaksin, ditambahkan Alma, sebenarnya seseorang yang memiliki komorbid bisa saja mengikuti program vaksinasi, asalkan mendapat persetujuan dari dokter yang menanganninya. Namun, jika seseorang tidak diizinkan untuk mendapatkan program vaksinasi, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk bepergian dan berlibur, khususnya di Kota Bogor. "Ya ga bisa karena itu juga untuk keselamatan dia, mau jalan-jalan atau menjaga kesehatan, tapi komorbid selama dokter menyatakan aman bisa di vaksin," tandasnya. (rez)