Sabtu, 1 April 2023

Okupansi Anjlok, Hotel di Bogor Banting Harga Sewa Kamar Hingga 50 Persen

- Senin, 12 Juli 2021 | 15:14 WIB

METROPOLITAN.id - Ketua PHRI Kota Bogor, yuno abeta lahay menuturkan cara para pengusaha hotel di Kota Bogor tetap bertahan di tengah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, imbas penerapan kebijakan PPKM ini, sejumlah penginapan yang ada di Kota Hujan terpaksa merumahkan 60 persen karyawannya lantaran Okupansi Hotel Anjlok hingga di bawah 15,73 persen. Bahkan, mereka dirumahkan tanpa mendapatkan gaji. "Saat ini kita sekarang lagi berpikir bagaimana caranya bertahan. Boleh dicek harga hotel kamar juga sekarang udah bener-bener ada di titik terendah," kata Yuno saat ditemui di Puri Begawan, Kota Bogor, Senin (12/7). "Ada hotel bintang 4 aja jualan kamar biasa Rp700-800 ribu, sekarang jual posisi udah di Rp300-400 ribu. (Banting harga) sekitar 50 persen," sambungnya. Untuk itu, dilanjutkan dia, solusi yang saat ini tengah dilakukan pihaknya adalah meminta Bapenda Kota Bogor dapat memberikan keringanan terkait pajak bulanan bagi pengusaha hotel. "Kita minta keringanan ke Bapenda seperti pajak bulan kemarin itu tidak disetorkan bulan ini, tapi pertiga bulan ditunda seperti kebijakan tahun lalu," ucap dia. "Di PHRI Pusat juga sedang mencoba meminta kelonggaran tagihan listrik dan BPJS, ditunda pembayarannya, atau kalau ada kompensasi beberapa hotel yang pake rekening industri atau bisnis PLN itu paling tidak dihapuskan dulu biaya abudemennya minimalnya," lanjutnya. Sebab, disambung Yuno, pihaknya melihat kejadian saat ini persis dengan kejadian tahun lalu dan bisa dikatakan lebih berat untuk recovernya seperti tahun kemarin. "Apalagi, Kementerian Keuangan sudah instruksi ke pemerintah daerah untuk refocusing anggaran yang salah satunya terkait anggaran perjalanan dinas dan meeting. Makanya kita khawatir disitu sebab Kota Bogor 60-70 persen isinya dari meeting kementerian dan lembaga," ujarnya. Sebelumnya, diterapkannya kebijakan PPKM Darurat memiliki konsekuensi tersendiri bagi dunia usaha. Salah satunya seperti yang dialami hotel-hotel yang ada di Kota Bogor. Sejumlah penginapan yang ada di Kota Hujan terpaksa merumahkan 60 persen karyawannya lantaran Okupansi Hotel Anjlok hingga di bawah 15,73 persen. Bahkan, mereka dirumahkan tanpa mendapatkan gaji. "Jadi per Minggu (11/7) itu okupansi hotel hanya di angka sebesar 8 persen, kalau melihat rata-rata perbulannya perhari ini hanya di angka 15,73 persen," kata Yuno. "Normalnya kita itu diantara 60-65 persen perbualan dari 35 hotel baik hotel melati hingga bintang 4," sambungnya. Atas persoalan itu, menurut Yuno, hampir semua hotel yang ada di Kota Bogor melakukan efesiensi, salah satunya dengan merumahkhan karyawan dengan posisi unpaid leave atau cuti tanpa digaji. "Itu sudah terjadi dari 2 minggu yang lalu, absensi sudah dilakukan efisiensi oleh hampir semua. Semua hotel dan restoran sekarang menerapkan kebijakan unpaid leave, jadi dirumahkan tanpa dibayar," ucap dia. (rez)

Editor: M Reza Malik

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X