Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Pemalsuan AJB dan PPJB Tanah Di Desa Pasirangin Terus Bergulir

- Sabtu, 17 Juli 2021 | 17:41 WIB

METROPOLITAN.ID- Timbulnya dugaan tumpang tindih lahan di Kampung Pasirangin Rt 03/03, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terus bergulir.Berawal dari adanya Akta Jual Beli (AJB) atas nama Sri Poni Handayani yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedi Suwandi melalui AJB nomor 1411/2009 dengan luas 191 meter persegi, pada tanggal 1 Juli 2009.   Melalui dasar AJB tersebut, timbul Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris Aden Dahri antara Sri Poni Handayani dan Fahroji, pada tanggal 08 Maret 2019 yang saat itu berkantor di Desa Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor.   Menanggapi PPJB yang dikeluarkan oleh Notaris Aden Dahri Berdasarkan AJB Nomor 1411/2009, Ade Chandra Sekertaris Desa Pasir Angin ketika dikonfirmasi menerangkan, terkait AJB Nomor 1411/2009 yang dikeluarkan PPAT atas nama Dedy Suwandi berdasarkan buku C Desa pemilik hak yang sebenarnya (AJB).   " Berdasarkan buku C Desa Pasir Angin nomor AJB 1411/2009 kepemilikan nya berdasarkan AJB dan tercatat di Desa atas nama Hajjah Nawiyah," bebernya.   Di tempat yang sama, Fahroji selaku pembeli juga menjelaskan bahwa saat melakukan perjanjian pengikatan jual beli, dirinya tidak pernah hadir di hadapan notari saat melakukan perjanjian antara Sri Poni Handayani dan Fahroji." Saya membeli lahan tersebut melalui Sri Poni Handayani dan tidak pernah hadir di hadapan notaris," jelasnya.   Diberitakan sebelumnya, menanggapi adanya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), dan Pengikatan Jual Beli (PJB) menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, pemerintah pusat saat ini tengah gencar membereskan satu persatu persoalan tanah. Terlebih soal tumpang tindih kepemilikan lahan. Dampak yang ditimbulkan dari adanya dugaan pemalsuan juga menyebabkan kerugian, khususnya di pihak pemilik lahan yang sah.   Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sepyo Achanto menjelaskan, dalam setiap menjalankan tugas selaku Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mereka memiliki aturan dan mekanisme dalam menjalankan tugasnya.Notaris dapat memiliki dua jabatan dalam menjalankan profesinya, diawasi oleh dua institusi yang dapat memberikan sanksi.   "Kalau notaris kewenangan Kemenkumham dan jika Selaku PPAT kewenangan BPN. Seorang notaris bisa mempunyai 2 jabatan yakni notaris dan PPAT," imbuhnya.   Disinggung mengenai pembinaan dan pengawasan, masih kata dia, jika pejabat pembuat akta tanah dalam menjalankan tugasnya, diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2018, untuk memberikan sanksi.   "Jika PPAT ada mekanisme sesuai Permen ATR no 2 th 2018, dan kalau notaris bisa konsulkan dengan Kemenkumhan," tegasnya.   Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek tanah yang berlokasi di Kampung Pasir Angin, Rt003/003, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga dilakukan oleh salah satu oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perbuatan dugaan pemalsuan AJB ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik lahan Subur Harahap. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan Akta Jual Beli nomor 279/2013 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara Beben Suhendar Camat Cileungsi Kabupaten Bogor.   Kepala Desa Pasir Angin Ismail menjelaskan, rentetan lahirnya akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Dedi Suwandi, Ismail menuturkan, untuk mengesahkan AJB seharusnya pihak PPAT melengkapi PM 1, yang di antaranya surat tidak sengketa, riwayat tanah dan Sporadik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.   " Kami pihak pemerintah desa terkait, surat sengketa, riwayat tanah, sporadik atau registrasi dan administrasi pertanahan tetap mengacu yang tertera dalam buku tanah desa juga terdaftar dalam buku C Desa untuk menjaga terjadi tumpang tindih lahan," imbuhnya.   Terkait kebenaran atas kepemilikan tanah di RT003/003 Desa Pasir Angin Ismail membenarkan, berdasarkan buku C Desa, Persil 56 blok 033 kohir nomor C.4773 masih tercatat atas nama pemilik Subur Harahap. "Sampai saat ini berdasar buku C Desa, pihak pemerintah desa tidak pernah mencatat adanya peralihan hak atas tanah Subur Harahap kepada pihak lain," tegas Ismail.   Di lain pihak, Subur Harahap selaku pemilik lahan berdasarkan AJB Nomor 279/2013, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengungkapkan, bahwa sampai saat ini tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.   "Saya selaku pemilik tanah, sampai saat ini tidak pernah menjual tanah saya kepada siapapun.Dan ini bisa kita buktikan melalui data yang terdapat di desa. Bahkan pihak desa juga sudah menjelaskan berdasarkan arsip buku tanah desa," kata Subur.   Terpisah Aden Dahri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sabtu (17/7/21) terkait dasar penerbitan PPJB antara Sri Poni Handayani dan Fahroji, dengan AJB Nomor 1411/2009 sebagai dasar kepemilikan yang sebenarnya untuk melakukan PPJB, hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban. (nto/din/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X