Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Bogor Tetapkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Petugas Dilarang Merokok

- Minggu, 18 Juli 2021 | 15:06 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan aturan yang harus ditaati petugas penyembelih hewan kurban pada Idul Adha tahun ini. Setidaknya ada tujuh poin aturan yang wajib dijalankan petugas sebelum, saat dan sesudah memotong hewan kurban tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, ketentuan yang harus dilakukan juru sembelih hewan kurban telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra. Setidaknya ada tujuh poin yang mesti dilakukan juru sembelih hewan kurban saat hendak melakukan penyembelihan terhadap hewan kurban. Dalam surat edaran Wali Kota Bogor tentang protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha di masa pemberlakuan PPKM Darurat itu dijelaskan, setidaknya sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, petugas harus melampirkan surat keterangan sehat berdasarkan hasil tes rapid antigen yang sempelnya diambil tak lebih dari 3x24 jam. “Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kuban,” kata Alma, Minggu (18/7). Dalam surat edaran tersebut petugas kurban juga diwajibkan membawa peralatan memotong sendiri seperti pisau, golok dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan agar pada saat proses penyembelihan hewan kurban, antara petugas satu dengan lainnya tak saling bertukar pinjam alat. Selain itu, selama pelaksanaan penyembelihan petugas diharuskan menggunakan masker double lengkap dengan face shield. Petugas juga dilarang merokok selama proses penanganan hewan kurban. “Petugas diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” tandasnya. (rez) Tujuh Point yang harus dilakukan juru sembelih hewan kurban: 1. Dalam kondisi sehat (dianjurkan melampirkan hasil negatif tes rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam). 2. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kuban. 3. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan. 4. Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat). 5. Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan. 6. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok. 7. Selesai penyembelihan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X