Senin, 22 Desember 2025

PPKM Darurat Diperpanjang, Boleh Makan di Tempat Tapi Dibatasi Maksimal 30 Menit

- Selasa, 20 Juli 2021 | 21:44 WIB
ilustrasi. (ist)
ilustrasi. (ist)

METROPOLITAN.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Hingga 25 Juli mendatang. Bedanya, pemerintah memberikan relaksasi untuk sejumlah hal pada masa perpanjangan ini. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah boleh beroperasinya warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka  hingga pukul 21.00. Tak hanya itu, mereka juga boleh melayani pelanggan makan di tempat. Dengan syarat, pengunjung yang makan di tempat maksimal hanya 30 menit dan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan bagi pengunjung 30 menit," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7) malam. Selain itu, sejumlah usaha kecil lainnya seperti toko kelontong, agen ponsel, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, hingga bengkel kecil diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Asalkan, menerapkan protokol kesehatan ketat. "Pedagang kaki lima, tok0 kelontong, agen atau outlet ponsel, pangkas rambut, laundri, petagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, tekhnisnya, akan diatur pemerintah daerah," terangnya. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) berjanji akan membuka secara bertahap PPKM jika kasus Covid-19 menurun. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi saat konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7) malam. Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. "Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpunya rumah sakit lantaran over kapsitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ujar Jokowi. Dengan penerapan PPKM Darurat tersebut, Jokowi menyebut penambahan kasus dan penggunaan tenmpat tidur rawat di rumah sakit mengalami penurunan. Jokowi juga mengaku selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Jika tren kasus terus menurun, ia berjanji akan membuka PPKM Darurat secara bertahap. "Alhamdulilah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar sura-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," katanya. Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat selama 19 hari sejak 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Awalnya,  kebijakan ini diberlakukan hanya di Pulau Jawa dan Bali, namun kemudian diperluas ke beberapa wilayah lainnya. Lewat kebijakan ini, sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diperketat, mulai dari bekerja dari rumah atau work from home untuk sektor nonesensial, kegiatan ibadah di rumah, tempat makan tidak boleh melayani pengunjung yang makan di tempat, hingga belajar secara online. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X