METROPOLITAN.id - Sepuh pengajar santri KH. Ehan Burhanudin sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Syamsul Ulum Ciamis tengah mengalami cobaan mendalam. Sejak tahun 2004, KH. Ehan Burhanudin bersama ke-20 jamaah asal Jawa Barat mengikuti dan mendaftar dirinya secara sah guna bisa berangkat haji ke tanah suci makkah arab saudi, ke travel haji berinisial yayasan NH. Uang yang telah di setor kurang lebih Rp500 jutaan. Namun hingga sampai saat ini para jamaah tidak pernah diberikan kepastian sama sekali oleh travel ini. Akhirnya jamaah meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Bogor. Hal itu diungkapkan Managing Partner dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners R Anggi Triana Ismail. Menurutnya, para jamaah menuntut untuk bisa mengembalikan uangnya berikut kerugian yang selama 17 tahun tidak diberikan kepastian sama sekali. "Ini sudah diluar logika hukum, selama 17 tahun lamanya klien tidak diberikan kepastian hukum. Di-PHP (Pemberi Harapan Palsu,red), lah," katanya. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang. Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ada beberapa kegiatan yang perlu travel lakukan terhadap jamaah guna memberikan edukasi, salah satunya biasa dikenal dengan 'tuntunan manasik haji'. "Jangankan manasik haji, untuk mengisi formulir saja, jamaah tidak pernah sama sekali," ujar Anggi. Lalu, kata dia, terakhir tahun 2010-an, kliennya mendatangi kediaman travel tersebut. Pihak travel justru malah memarahi kliennya supaya untuk tidak banyak tanya. "Ini travel sangat tidak tahu diri selaku pelaksana atas amanah dari para jamaah. Bertanya demi kepentingan hak jamaah adalah hal wajar, toh jamaah merupakan konsumen yang berhak dilindungi secara hukum. Hal itu senada dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tukasnya. Alhasil, per Senin (26/7) pihaknya sudah melayangkan somasi atau surat peringatan ke pihak travel, supaya bisa mengembalikan uang milik klien kami secara tunai tanpa bertahap. "Jika 14 hari tidak ada jawaban, dengan sangat terpaksa kami selaku kuasa hukum jamaah akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana 1365 KUHPerdata dan / atau laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 & 378 KUHPidana," tutup Anggi. (ryn)