Senin, 22 Desember 2025

Terlilit Utang, Cucuku Menghilang, 20 Hari Baru Pulang

- Senin, 9 Agustus 2021 | 23:43 WIB

METROPOLITAN.id - Kota Bogor belakangan ini tengah diramaikan dengan kasus utang piutang yang berujung membawa kabur anak di bawah umur. Kejadian ini tepatnya terjadi di Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Kasus utang piutang ini sendiri melibatkan keluarga Y (58) sebagai orang yang meminjam utang dan N (52) sebagai pemberi utang, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota. Adapun kejadian ini bermula saat N bertandang ke kontrakan Y di Kelurahan Panaragan pada Jumat (16/7) sekitar 20:00 WIB. Di mana, kedatangannya untuk mempertanyakan keberadaan MR (5), cucu dari Y. "Jadi terlapor (N) ini datang ke kediaman pelapor (Y) untuk membawa MR," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8). Disitu, Y menolak permintaan N untuk membawa cucunya. Namun, N bersikukuh ingin membawa MR hingga mengancam Y. "Terlapor ini bahkan meminta anaknya, A untuk membawa MR. Sambil mengancam tidak akan meninggalkan kediaman Y jika MR tidak berhasil dibawanya," ucapnya. Setelah dibawa, Y tidak bisa lagi bertemu dengan cucunya. Hingga akhirnya pada Jumat (6/8), Y memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. Menerima laporan tersebut, dilanjutkan Kapolresta, pihaknya melalui P2TP2A dan Satreskrim Polresta Bogor Kota berupaya mencari dan menyelamatkan korban. "Setelah dicari MR didapati sudah ada di rumah dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," imbuh dia. "Lalu kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk melakukan pemeriksaan terhadap MR sekaligus memberikan pemulihan secara sikis," sambungnya. Setelah itu, dituturkan Kapolresta, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan menyita barang bukti berupa akta kelahiran serta KK milik MR. Hingga pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap N. "Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan, kami menetapkan N sebagai tersangka atas kejadian ini," bebernya. Adapun N ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 23/2020 tentang perlindungan anak dan atau pasal 330 KUHPidana. "Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. Pada intinya adalah (pelaku) mengambil alih penguasaan atas anak atau pun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto menuturkan, penyebab MR dibawa N karena alasan persoalan utang piutang. Di mana, Y memiliki utang total senilai Rp15,4 juta kepada N. "Pelapor mengakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, termasuk membiayai hidup MR," katanya. "Nah saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dan kami juga telah berkoodinasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas," tandas Kasat Reskrim. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X