METROPOLITAN.id - Sebanyak 488 narapidana Lapas Kelas II A Paledang Bogor mendapatkan remisi hari Kemerdekaan. Enam diantaranya dinyatakan bebas karena masa hukumannya telah habis. "Tiga orang hari ini langsung bebas. Tapi tiga lagi belum bisa bebas karena masih ada subsider (hanya tinggal menyelesaikan masa penahanan sesuai subsider)," kata kata Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito, Selasa (17/8).
-