Senin, 22 Desember 2025

PPKM Kota Bogor Turun ke Level 3, Bima Arya Protes ke Kemendag

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:34 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Tangkapan layar)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Tangkapan layar)

METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku mengajukan protes ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjenpdn) pada Kementrian Perdagangan (Kemendag) terkait sejumlah mal di wilayahnya belum bisa beroperasi saat ini. Pasalnya, Bima menilai metode penghitungan yang dilakukan Ditjen terkait status level PPKM perlu di evaluasi lagi. Apalagi, status PPKM Kota Bogor saat ini sudah turun ke level 3. Dijelaskan Bima, status level PPKM Kota Bogor sebenarnya sudah turun ke level 3. Namun, pemerintah pusat tidak memberikan kelonggaran baru dalam kebijakan PPKM, salah satunya yakni pembukaan operasional mal. "Tidak ada, jadi masih sama, kita ikut semua. Kota Bogor tidak termasuk kota yang menjadi uji coba atau dilonggarkan, jadi semuanya sama seperti periode sebelumnya," kata Bima. Dituturkan Bima, masih tingginya tingkat keterawatan pasien Covid-19 menjadi salah satu faktor Kota Bogor tidak diberikan kelonggaran. Meski, Bima menilai masih tingginya angka tersebut karena pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit di Kota Bogor didominasi warga dari luar wilayah Kota Bogor. "Indikator di kita itu semua membaik. Jadi saya protes ke Pak Dirjen, Kemendagri karena pasien asal Kabupaten Bogor yang dirawat di Kota Bogor dihitung juga. Kan ga bisa begitu," ucapnya. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi cara penghitungan pasien di rumah sakit. Hal ini agar tidak merugikan semua pihak terutama di sektor ekonomi. Akibat tidak mendapat pelonggaran dalam kebijakan PPKM dari pemerintah pusat, lanjut Bima, mal di Kota Bogor belum diperbolehkan buka. Operasional kafe, restoran, dan rumah makan masih dibatasi. "Saya merasakan betul sebulan lebih mereka jualan, usaha semuanya susah. Tapi kan sekarang ini sudah membaik, ya kenapa tidak ada pelonggaran. Harusnya Kota Bogor level 3 dan menuju level 2," terangnya. Bima menuturkan, pemulihan ekonomi di Kota Bogor harus segera dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, yang terpuruk akibat dampak PPKM. Bila tidak ditangani dengan cepat ia khawatir akan timbul masalah sosial. "Sekarang ini kita harus fokus ke ekonomi dan harus menjadi agenda yang sangat serius karena bisa menjadi persoalan sosial dan lain-lain," kata dia. Ia berharap keberatan atas kebijakan tersebut dapat diterima dan dilakukan evaluasi secepatnya. "(Bilangnya) akan dievaluasi, timnya akan mempelajari dan mengevaluasinya. Tapi saya belum dengar lagi kabarnya. Nanti sore akan ada pertemuan lagi dengan Pak Luhut," pungkasnya. Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021. Kali ini, terdapat beberapa sektor yang dilonggarakan salah satunya mal. Tetapi, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di aglomerasi Jabodetabek yang tidak termasuk dalam pelonggaran aturan perpanjangan PPKM tersebut. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X