METROPOLITAN - Keputusan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 disambut gembira masyarakat. Namun, bioskop dan wahana permainan anak di dalam mal tidak diizinkan buka. Hal tersebut diungkapkan Media Relation Tangcity Mall, Intan Amalia. Intan mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. ”Kalau berdasarkan Inmendagri bioskop dan wahana anak di Tangcity memang belum diizinkan buka. Terkait hal itu, kita juga sudah informasikan kepada tenan kami,” ungkapnya. Intan menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan persiapan jelang pembukaan mal hari ini. Di Tangcity Mall akan ada 21 gate yang disiapkan sebagai lokasi peletakan papan QR Code (barcode) yang bisa digunakan pengunjung untuk masuk dan keluar. “Memang kalau sesuai instruksi pemerintah, hanya orang yang telah divaksin dan punya aplikasi Pedulilindungi.id yang bisa masuk ke mal. Itu berlaku bagi tenan, karyawan dan pengunjung yang akan masuk ke Tangcity Mall ini,” tegasnya. Intan juga menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan personel pengawasan terhadap pemberlakuan persyaratan keluar-masuk mal. Akan ada satgas yang ditempatkan di masing-masing pintu keluar-masuk mal. ”Kita juga sudah informasikan kepada petugas dan Satgas Covid-19 Mal Tangcity untuk terus melakukan pengawasan kepada masyarakat, sehingga ada kenyamanan bagi masyarakat saat berkunjung ke mal pada masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya. (bs/suf/py)