METROPOLITAN.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Meski demikian, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali diturunkan statusnya dari level 4 ke level 3. Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat pernyataannya tentang perkembangan PPKM terkini yang disiarkan langsung lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/9). Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah lainnya sudah bisa diturunkan ke level 3 mulai 24 Agustus 2021. "Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021. Untuk pulau Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," ujar Jokowi. Menurut Jokowi, wilayah luar Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Namun, masyarakat diminta tetap waspada. "Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang cukup baik, tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level dua dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa pandemi belum usai. Ia menyebut sebagian negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. "Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," pesan Jokowi. Menurutnya, sejak titik puncak kasus Covid-19 pada 15 juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan saat ini sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmai positif selama beberapa minggu terakhir. "Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR). BOR nasional saat ini berada di angka 33 persen. Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 agustus hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," tandasnya. (fin)