METROPOLITAN.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Meski demikian, pemerintah melakukan penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat secara bertahap menyusul mulai membaiknya beberapa indikator. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran juga diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. "Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ujar Presiden Joko Widodo lewat pernyataannya tentang perkembangan PPKM terkini yang disiarkan langsung lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/9). Selain itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19, maka harus ditutup selama 5 hari. "Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ungkapnya. Dalam beberapa hari terakhir, Jokowi mengaku melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat. Saat ini, 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikan. Ia pun meminta Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menggenjot vaksinasi dengan target lebih dari 100 juta dosis vaksin hingga akhir Agustus nanti. "Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," tegas Jokowi. Jokowi juga menyebut keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi terhadap peningkatan angka rasio kontak erat. Pada 20 agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5. Jauh meningkat dibading pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9. "Perbaikan Situasi Covid 19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan kewaspadaan. Pembukaan kembali aktifitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Hal-hal tersebut harus dilakukan agar pembukaan kembali aktifitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus," terangnya. Karena mengalami perkembangan kasus yang cukup baik, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali juga diturunkan status PPKM-nya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah lainnya sudah bisa diturunkan ke level 3 mulai 24 Agustus 2021. "Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021. Untuk pulau Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," ujar Jokowi. Menurut Jokowi, wilayah luar Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Namun, masyarakat diminta tetap waspada. "Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang cukup baik, tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level dua dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa pandemi belum usai. Ia menyebut sebagian negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. "Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," pesan Jokowi. Menurutnya, sejak titik puncak kasus Covid-19 pada 15 juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan saat ini sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmai positif selama beberapa minggu terakhir. "Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR). BOR nasional saat ini berada di angka 33 persen. Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 agustus hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," tandasnya. (fin)