METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengaku saat ini tengah merancang aturan baru terkait penagihan pajak yang ada di wilayahnya. Salah satunya yakni mengatur terkait sanksi penyitaan aset penunggak pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Kabid Penagihan Dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf membenarkan hal tersebut. Menurutnya, usulan ini disampaikan pihaknya lantaran penagihan pajak belum maksimal hingga saat ini. Ditambah, selama penarikan pajak yang dilakukan, tidak ada penerapan sanksi yang bisa dikenakan sehingga para wajib pajak mau membayarkan kewajibannya. "Sekarang ini kita ketika menagih kan belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang (pemberitahuan belum membayar pajak)," kata Anang Yusuf kepada wartawan, Minggu (29/8). "Kita saat ini kan berharap bisa mengambil tagihan itu, kalau mereka tidak punya uang disita asetnya," sambungnya. Dijelaskannya, aset yang dimaksud adalah barang berharga wajib pajak yang mereka miliki. Baik itu berupa kendaraan, sertifikat atau barang berharga lainnya yang senilai dengan piutang mereka. "Bisa mobil atau barang berharga lain yang senilai dengan piutang itu," ucap dia. Meski begitu, ditutukan Anang Yusuf, aturan baru yang disiapkan melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) itu masih dalam pembahasan dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor. "Kita baru mengajukan ke Bagian Hukum, nanti akan ada pembahasan lagi, setelah itu mungkin baru ada pengesahan," imbuhnya. Setelah disahkan, dilanjutkan dia, nantinya ada petugas khusus juru sita dari Bapenda yang akan dilantik langsung wali kota Bogor. "Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan, harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya," tekannya. "Aturan ini mengadopsi dengan UU Nomor 19 tahun 2000, perubahan atas UU Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa," tandasnya. (rez)