METROPOLITAN.id - Belakangan ini banyak ditemui kendaraan roda dua atau motor yang melakukan pengawalan kepada ambulans. Hal itu membuat Kapolres Bogor AKBP Harun angkat bicara. Menurutnya, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo atau sirine. Bahkan menurutnya anggota polisi pun tidak semuanya diperbolehkan menggunakan, hanya yang mempunyai tugas dalam melakukan pengawalan. "Kan sudah ada aturannya, tidak bisa kendaraan biasa melakukan pengawalan. Karena pengawalan itu hanya boleh dilakukan oleh petugas," kata Harun. Dengan banyaknya kejadian di wilayah hukum Polres Bogor, dimana banyak motor yang melakukan pengawalan kepada ambulans, Harun mengaku akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. "Setelah melakukan sosialisasi dan edukasi, lalu masih ditemukan ada motor yang melakukan pengawalan kita akan tindak," paparnya. Tak sedikit, lanjut Harun, para pelaku pengawalan tersebut berlindung dibalik misi kemanusian dengan mengawal ambulans. Namun hal tersebut tidak dibenarkan, karena masih ada cara lain untuk membantunya. "Ibaratnya kita niat tolong orang tapi dengan mencuri bagaimana?. Kalau benar-benar darurat kan bisa minta petugas yang ada di lapangan atau bisa menghubungi polsek terdekat," kata dia. Belakangan ini, para pengendara motor yang melakukan pengawalan ini kerap menjadi perbincangan publik diberbagai media sosial. Ada yang mendukung tindakan tersebut, tapi ada juga yang merasa keberatan karena dianggap bukan tugasnya. (mam)