Senin, 22 Desember 2025

PPKM Level 3, Puncak Diserbu Pelancong

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Kawasan Puncak diserbu para pelancong, bahkan pada akhir pekan ini volume kendaraan naik hingga 50 persen.
Kawasan Puncak diserbu para pelancong, bahkan pada akhir pekan ini volume kendaraan naik hingga 50 persen.

METROPOLITAN.id - Usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menurunkan level pada Pemnerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Kawasan puncak diserbu para pelancong, bahkan volume kendaraan naik hingga 50 persen. Kapolres Bogor AKBP Harun mengaku bahwa arus lalu lintas meningkat pada akhir pekan ini. Hal itu seiring dengan sejumlah pelonggaran pada PPKM level 3, sehingga perlu diadakan evaluasi agar tidak adanya penumpukan arus lalu lintas. "Kita akan evaluasi ini, meski adanya pelonggaran kita masih dalam PPKM level 3 dimana ada sejumlah batasan-batasan," kata Harun. Ada sejumlah opsi yang nantinya akan dibahas untuk mengantisipasi lonjakan kendaran di jalur puncak, mulai dari penyekatan hingga penerapan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan menuju kawasan puncak. Harun juga menambahkan dalam PPKM level 3 ini sejumlah tempat wisata belum diperkenankan beroperasi, terkecuali tempat konservasi seperti Taman Safari Indonesia (TSI). "Kalau tempat konservasi memang dibolehkan, itupun hanya dalam mobil pengujungnya. Untuk tempat wahana bermainnya masih ditutup," kata dia. Sebelumnya, akhir pekan ini kawasan puncak diserbu para pelancong, bahkan sejumlah video sempat viral diberbagai media soial yang memperlihatkan antrean kendaraan menuju Jakarta. "Ini PPKM level 3?, ko malah banyak yang jalan-jalan sih. Macetnya sampe 5 km," ujar @Gitaoddo dalam akun Instagramnya. Bahkan ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah bisa lebih menjaga ketat sejumlah tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan. "Inikan masih PPKM level 3 yang artinya penularan covid-19 masih ada kalau dibiarkan kaya gini pasti akan melonjak kembali kasus penularannya," ungkapnya. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X