METROPOLITAN.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Namun di perpanjangan kali ini, aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan, salah satunya jam operasional yang lebih lama hingga pukul 21.00 WIB.. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Ada sejumlah sektor yang waktu operasionalnya mulai dilonggarkan dalam perpanjangan kali ini. Rata-rata, pusat perbelanjaan, tempat usaha hingga pasar boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB yang sebelumnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Selain jam operasional, kapasitas pengunjung juga mulai dilonggarkan. Kapasitasnya kini diperbolehkan hingga maksimal 50 persen. Di aturan sebelumnya, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen hingga 30 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan yang usaha sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Aktivitas makan dan minum di tempat umum juga diatur dalam perpanjangan PPKM kali ini. Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak 50 persen dengan maksimal waktu makan 30 menit. Untuk restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, per meja hanya boleh maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.