Minggu, 21 Desember 2025

IPB Tunggu Restu Kepala Daerah Gelar Kuliah Tatap Muka

- Kamis, 2 September 2021 | 19:56 WIB
Rektor IPB Prof. Arif Satria. (IST.)
Rektor IPB Prof. Arif Satria. (IST.)

METROPOLITAN.id - Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengaku sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota/Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar untuk menggelar Kuliah Tatap Muka (KTM). Meski pihaknya sebelumnya sudah mendapat edaran dari kementerian untuk mempersiapkan Kuliah Tatap Muka yang digelar bulan Agustus. "Tentu pertama kami harus mendapat izin dari Bupati dan Wali Kota Bogor. Karena yang memiliki otoritas adalah bupati, wali kota dan gubernur," kata Arif, Rabu (1/9). Meski demikian, Arif meyakini IPB sudah siap menggelar Kuliah Tatap Muka di kampus. Bahkan, sejumlah formula sudah disiapkan dari beberapa bulan lalu. Tak sampai situ, IPB juga telah melakukan vaksinasi terhadap seluruh dosen dan tenaga kependidikannya, termasuk menyiapkan RS Lapangan khusus penanganan Covid-19. Dengan begitu, ketika mendapatkan izin perkuliahan tatap muka di kampus, IPB tinggal menjalankan skema tersebut. "Kami sudah siapkan plan A, B, dan C sejak lama. Plan B-nya setelah ujian akhir semester kita akan mengundang (mahasiswa) secara bertahap," ujar Arif. Sementara itu, Wakil Rektor IPB University, Drajat Martianto menambahkan perkuliahan sistem tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Kegiatan tatap muka diprioritaskan pada mahasiswa yang duduk di semester 5. Namun, hal ini masih dalam tahap pembicaraan sehingga bisa berubah sewaktu-waktu. "Kami akan mulai pertengahan Oktober, tapi secara bertahap. Diutamakan kegiatannya untuk peningkatan skill mahasiswa," kata Martianto. Sebagian mahasiswa juga rencananya akan masuk asrama sehingga kegiatan kampus bisa dilaksanakan lebih optimal. Diketahui, Pemerintah mengizinkan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1-3 untuk melakukan kuliah tatap muka terbatas. Namun, pelaksanaan kuliah tatap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai SKB Empat Menteri. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X