Senin, 22 Desember 2025

DPRD Desak Pemkot Bogor Benahi Sengkarut Aset

- Jumat, 3 September 2021 | 13:58 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Dok. Humpro DPRD)
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Dok. Humpro DPRD)

METROPOLITAN.id - Sengkarut terkait aset rupanya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Apalagi masih ada temuan aset milik Pemkot Bogor yang digunakan pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi nyata terkait pendapatan. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita P Mongan setelah rapat dengan ATR/BPN Kota Bogor serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Selama ini, kata dia, masih ada aset milik Pemkot Bogor yang digunakan pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi yang nyata dalam hal retribusi. "Semua tindakan terhadap aset pemkot harus benar-benar diawasi dan dilindungi dengan kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak terjadi hal-hal yang sulit dikemudian hari," kata Anita. Ia menegaskan, Komisi I akan semakin ketat mengawasi dan memonitor pengamanan aset-aset di Kota Bogor. Tujuannya, untuk mengembalikan semua proses ke jalur yang benar pada hukum yang mengikat. Serta merapikan semua perjanjian-perjanjian terkait aset dengan pihak ketiga. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti status Gedung Wanita. Ia meyakini adanya indikasi kerugian dalam aset tersebut. Sebab informasi yang disampaikan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), pemkot tidak menerima retribusi sejak habis masa sewa terhitung 2007 hingga 2021. "Ada kelalaian juga karena tidak memberikan teguran 1, 2 dan 3 berdasarkan pernyatan dari Kabag Hukum dan HAM," tegasnya. Ia menambahkan, mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020, seharusnya pihak penyewa menyerahkan kepada Pemkot Bogor jika masa sewa berakhir. "Pihak penyewa tidak dengan sukarela menyerahkan pada pemkot saat masa sewa berakhir. Padahal jika mengacu pada aturan tersebut seharusnya diserahkan kepada pemkot," ujar Atty. Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta BKAD Kota Bogor membenahi semua tata administrasi aset yang ada di pihak ketiga. "Saya meminta kepada BKAD untuk membenahi semua tata administrasi aset yang dipihak ketigakan, serta meminta berapa jumlah aset saat ini yang disewakan baik tanah maupun bangunan," tukas Atty. Ia berpesan agar Pemkot meninggalkan warisan administrasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabankan kepada masa kerja ASN berikutnya. "Jangan meninggalkan warisan administrasi yang amburadul soal aset yang dimiliki pemkot pada ASN yang akan datang. Berikan warisan yang baik sehingga tidak berdampak buruk di kemudian hari," paparnya. Attt menyarankan agar pemerintah melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk menggunakan jalur non litigasi sebagai sanksi administratif. "Jika non litigasi tidak bisa ditempuh, gunakan jalur litigasi sebagai cara akhir penyelesaian. Sebab ketika terbukti adanya kerugian menjadi satu resiko yang harus diterima," katanya. "Jadilah pejuang dan penyelamat aset daerah, bukan sebaliknya sebagai penikmat aset Kota Bogor," imbuh Ceu Atty, sapaan karibnya. Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menyampaikan, ada empat hal pemetaan aset dalam perspektif regulasi di Kota Bogor. Pertama penataan aset berdasarkan perda nomor 2 tahun 2018, kedua kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya PKS yang tidak terevaluasi. Ketiga, adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di pengadilan. Keempat, adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (misal BUMD) dan pembiaran. "Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar 4 hal yang saya sampaikan. Maka dalam menyikapi persoalan aset harus tahu duduk persoalannya," pungkasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X