METROPOLITAN.id - Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang kembali menggeruduk Balai Kota Bogor pada Jumat (3/9). Kedatangannya tak lain untuk meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar mengizinkan mereka dapat berjualan kembali di trotoar depan gedung Blok B. Seperti diungkapkan salah satu PKL, Umi Nur (50). Menurutnya, kedatangannya ke Balai Kota Bogor yang kedua kalinya ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasinya agar bisa berjualan kembali. "Cuma satu, pengen jualan lagi disitu kaya dulu, udah lama (jualan) di Pasar Anyar. Pengen jualan lagi di (depan) Blok B," katanya kepada wartawan, Jumat (3/9). Perempuan berhijab ini mengakui jika sebenarnya Pemkot Bogor melalui Perumda PPJ Kota Bogor sudah memberikan solusi kepada para PKL yang biasa berjualan di depan gedung Blok B. Yakni, memasukan pedagang ke dalam gedung Blok B. Akan tetapi, kondisi berjualan di dalam gedung Blok B teramat sepi didatangi para pengunjung atau pembeli. "Sudah diizinkan di Blok B dibawah, tapi diatas aja susah gimana ditarik ke bawah. Kita jamin gak ngalangin dong," ujarnya. Diketahui, Perumda PPJ Kota Bogor melarang PKL berjualan di area depan Blok B Pasar Kebon Kembang. Selain dianggap menghalangi jalan, keberadaan mereka disebut melanggar Perda Tibum Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021. Sementara, untuk mengantisipasi PKL tidak dapat berjualan kembali, Perumda PPJ Kota Bogor memasang sejumlah pot bunga berukuran besar di area depan Blok B. Sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitar Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang menggeruduk Kantor Wali Kota Bogor, Bima Arya di Balai Kota Bogor pada Senin (23/8). Kedatangan mereka untuk memprotes kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang melarang berjualan di kawasan tersebut. "Tuntutannya ingin kembali ke tempat biasa (berjualan)," kata Yanti salah satu pedagang Kopi yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin. (rez)