METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan mengizinkan sejumlah PKL untuk berjualan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang.
Keputusan ini diambil setelah jajaran Perumda PPJ Kota Bogor bersama Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah menerima audinesi perwakilan PKL di ruangan rapat Sekda Kota Bogor pada Jumat (3/9).
Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, berdasarkan audiensi yang dilakukan Pemkot Bogor memberikan kesempatan berjualan sementara selama satu pekan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang mulai dari Sabtu hingga Jumat (3-10/9).
"Besok mulai boleh berjualan. Hanya satu pekan, kita akan melakukan perapihan dan penyesuaian data dengan mengecek identitasnya satu-satu," kata Muzakkir.
Mantan HIPMI Kota Bogor itu menyebutkan, selama satu pekan mereka berjualan sembari memilih tempat untuk yang telah disiapkan di Pasar Blok B.
Ada tiga tempat yang disediakan Perumda PPJ Kota Bogor, pertama selasar, los atau kios.
"Selama enam bulan mereka menempati kios gratis," ucap Mantan Ketua HIPMI Kota Bogor.
Meski demikian, Muzakir mengaku dilema memutuskan mereka diberikan kesempatan berjualan kembali, karena bagaimanapun, mereka melanggar Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021.
"Idealnya tidak memang diizinkan. Dari sisi kita sebenarnya tidak bisa menerima aspirasi mereka," ujarnya.
-
Ditempat yang sama, Dirops Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Ariwibowo menambahkan, pertemuan tersebut mengerucut untuk memberikan kesempatan berjualan kepada pedang selama satu pekan.
"Kita sudah menyiapkan kios di dalam untuk 45 pedagang. Karena untuk urusan perut, akhirnya kita kasih jangka waktu satu minggu di depan sambil mencari lokasi kios atau los yang ada di selasar untuk masuk ke dalam pasar," katanya.
"Jadi mereka berjualan mulai besok sampai Jumat depan," sambungnya.
Saat disinggung jika mereka kekeuh bertahan setelah diberikan kesempatan. Deni menegaskan Perumda PPJ tak akan mengakomodir permintaan mereka kembali.
"Tentu tidak kita akomodir, tadi kesepakatan sama bu sekda juga hanya satu minggu," tegasnya.
Soal keluhan PKL.yang menyebut sepi pembeli ketika berjualan di dalam, Deni meminta agar mereka juga memikirkan nasib pedagang yang sudah membayar kios, serta membayar service cash.
"Mereka juga susah apalagi pandemi gini, makanya kita coba masuk ke dalam biar sama-sama mencari rezeki di dalam, bukan diluar dan pasar agar tertib," tandasnya.
Sebelumnya, Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitaran Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang kembali menggeruduk Balai Kota Bogor pada Jumat (3/9).
Kedatangannya tak lain untuk meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar mengizinkan mereka dapat berjualan kembali di trotoar depan gedung Blok B.
Seperti diungkapkan salah satu PKL, Umi Nur (50). Menurutnya, kedatangannya ke Balai Kota Bogor yang kedua kalinya ini dilakukan
untuk menyampaikan aspirasinya agar bisa berjualan kembali.
"Cuma satu, pengen jualan lagi disitu kaya dulu, udah lama (jualan) di Pasar Anyar. Pengen jualan lagi di (depan) Blok B," katanya kepada wartawan, Jumat (3/9).
Perempuan berhijab ini mengakui jika sebenarnya Pemkot Bogor melalui Perumda PPJ Kota Bogor sudah memberikan solusi kepada para PKL yang biasa berjualan di depan gedung Blok B. Yakni, memasukan pedagang ke dalam gedung Blok B.
Akan tetapi, kondisi berjualan di dalam gedung Blok B teramat sepi didatangi para pengunjung atau pembeli.
"Sudah diizinkan di Blok B dibawah, tapi diatas aja susah gimana ditarik ke bawah. Kita jamin gak ngalangin dong," ujarnya.
Diketahui, Perumda PPJ Kota Bogor melarang PKL berjualan di area depan Blok B Pasar Kebon Kembang. Selain dianggap menghalangi jalan, keberadaan mereka disebut melanggar Perda Tibum Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021.
Sementara, untuk mengantisipasi PKL tidak dapat berjualan kembali, Perumda PPJ Kota Bogor memasang sejumlah pot bunga berukuran besar di area depan Blok B. (rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB