Minggu, 21 Desember 2025

Kota Bogor Izinkan THM Beroperasi

- Selasa, 14 September 2021 | 13:55 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan mengizinkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya dapat beroperasi kembali. Keputusan ini diambil menyusul Kota Bogor berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Sebenarnya sudah diizinkan beroperasi sejak status Kota Bogor turun ke Level 3," kata Kabid Gakumdu Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Selasa (14/9). Meski demikian, menurut Asep, THM-THM ini beroperasi tidak secara penuh. Melainkan masih ada pembatasan baik pengunjung hingga jam operasional. Seperti, pengunjung hanya diizinkan 50 persen. Serta, jam operasional hanya sampai pukul 21:00 WIB. "Pengunjung tetap dibatasi sama tetap melaksanakan Prokes. Kalau melanggar kita lakukan penindakan berupa segel," tandasnya. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto dan Cafe pada Sabtu (11/9). Penyegelan dilakukan lantaran THM yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur itu kedapatan beroperasi hingga Subuh atau dini hari. "Karena melanggar jam operasional," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Minggu (12/9). "Kita juga bergerak berdasarkan aduan masyarakat, bahwa (THM) Zentrum hampir tiap hari melakukan kegiatan usaha sampai jam 3-4 pagi," sambungnya. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X