METROPOLITAN.id - Usai 'disentil' Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) langsung bereaksi dan mencari sejumlah pengembang yang belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Sekretaris DPKPP Lestya Irmawati mengatakan, pihaknya sedang mencari pengembang yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor. Dari 841 pengembang, 221 saat ini dalam peroses pembahasan fisik, lalu 54 pengembang sedang mengajukan sertifikat. "Sedangkan sisanya yakni, 299 pengembang susah masuk kedalam proses penyerahan Berita Acara Serahterima (BAST) dan 321 pengembang belum diketahui keberadaanya," kata Irma. Hilangnya para pengembang yang belum menyerahkan PSU, lanjut Irma, merupakan PR besar bagi pihaknya. Karena sesuai arahan dari KPK pihaknya pun harus mencari direksi pengembang tersebut untuk menagih PSU yang nantinya menjadi aset Pemkab Bogor. "Kalau belum juga ditemukan, kita harus mengeluarkan pengumuman di media masa soal pengembang itu. Kalau masih ada warga sekitar dapat mewakilinya dan mengajukannya kepada Pemkab Bogor untuk menyerakan PSU nya," paparnya. Agar memudahkan penyelamatan aset Pemkab Bogor dari tangan developer perumahan, Pemkab Bogor lanjutnya akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang penyerahan lahan PSU, fasilitas sosial dan fasilitas umum. "Bersama tim Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Bogor, saat ini kami sedang merancang isi aturan Perda penyerahan lahan PSU, fasilitas sosial dan fasilitas umum," kata dia. Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten kembali menyoroti persoalan ratusan PSU yang hingga saat ini belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab Bogor. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana mengatakan, persoalan PSU harus menjadi perhartian Pemkab Bogor khususnya dinas terkait yakni DPKPP. "Ketika PSU ini belum diserahkan, maka Pemkab Bogor pun tidak bisa melakukan apa-apa termasuk memperbaiki PSU seperti jalan atau yang lainnya," paparnya. Selain kabur, lanjut Edi, banyak pengembang yang bangkrut hingga tak mampu membangun PSU. Padahal, menurutnya jika pengembang mengalami kebangkrutan harus melapor kepada Pemkab Bogor, sehingga Pemkab Bogor dapat dapat mengambil alih. (mam)