Minggu, 21 Desember 2025

Bocil Bakal Boleh Masuk Mal di Bogor, Ini Syaratnya

- Rabu, 22 September 2021 | 16:59 WIB
ILUSTRASI : Warga hendak masuk mal di Bogor. (Foto:Fadli/Metropolitan)
ILUSTRASI : Warga hendak masuk mal di Bogor. (Foto:Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Lebih dari dua pekan sudah pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bogor kembali beroperasi secara penuh, setelah status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 3. Namun, adanya aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi hingga pembatasan usia bocah cilik (bocil) dibawah 12 tahun belum boleh masuk mal, membuat pengunjung belum ramai seperti sebelumnya. Wali Kota Bogor Bima Arya pun kembali menegaskan bahwa anak dibawah 12 tahun hingga saat ini belum diperbolehkan masuk ke dalam mal. Hal itu merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 tahun 2021, tentang PPKM Level 2 sampai 4 di Jawa-Bali, di mana pengunjung usia dibawah 12 tahun belum diizinkan untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan. Tidak seperti DKI Jakarta yang sudah membolehkan. "Kita belum boleh (anak dibawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan)," kata Bima Arya saat ditemui Metropolitan.id di Graha Pena Yasmin, Rabu (22/9). Ia juga belum bisa memastikan kapan bocil dibawah 12 tahun bisa diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan seperti daerah-daerah lain sudah membolehkan. Menurutnya, hal itu bisa saja diterapkan di Kota Bogor asalkan dengan syarat salah satunya capaian vaksinasi di Kota Bogor sudah tembus 90 persen. "Kalau di Jakarta sudah boleh, ya mungkin kalau di kita itu, jika capaian vaksinasi sudah 90 persen. itu mungkin bisa," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Di sisi lain, Bima Arya juga membenarkan situasi jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan belum seperti yang diharapkan. Pihaknya juga mengaku sudah bertemu dengan pengelola mal hingga tempat hiburan, untuk mengetahui situasi dan kendalanya. Mulai dari kendala penggunaan aplikasi PeduliLindungi hingga yang lainnya. "Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, red) siap fasilitas kalau akses QR Code untuk aplikasi itu, kita promosikan terus. Saya kira persoalannya bukan di aplikasi itu, tapi lebih kepada memang warga sekarang ini mengurangi ke mal. Itu fenomenanya, di mana-mana sama, mal tidak ramai. Saya kira bukan itu (PeduliLindungi, red) masalahnya," ujar Bima Arya. Diketahui, pembukaan pusat perbelanjaan sejak dua pekan lalu tak membuat kondisi mal bergairah. Suasana cenderung sepi hingga pemerintah berencana membuka akses mal untuk bocah cilik alias bocil di bawah usia 12 tahun. Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di sebagian kota besar. Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya, pada pekan ini. “Seiring kondisi situasi Co­vid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini. Antara lain, akan dilakukan uji coba pembu­kaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pen­dampingan orang tua. Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah di­buka di wilayah Level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status, red) kuning,” terangnya. Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berar­ti pengunjung dalam kondisi aman karena telah menda­patkan vaksin dosis lengkap. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X