Senin, 22 Desember 2025

Permohonan PKPU Pemohon Dikabulkan, Roy Sianipar: Jalan Terbaik

- Jumat, 24 September 2021 | 12:58 WIB

METROPOLITAN.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Roy Sianipar menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan PKPU kliennya dalam kasus investasi. "Pertama-tama kami tentu mengucap syukur atas putusan Pengadilan Niaga ini, dan juga apresiasi untuk majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan PKPU klien kami tersebut," kata pria yang juga menjabat sebagai Managing Partner pada Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES "Bahwa Senin 20 September 2021 Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan permohonan klien kami," sambung pria yang sedang menempuh Magister Hukum Bisnis Jayabaya. Sebenarnya, Dijelaskan Roy, sebelum pihaknya menempuh upaya hukum berupa permohonan PKPU ini, ia dan kliennya telah terlebih dahulu menempuh upaya yang lazim berupa melayangkan Surat Somasi I (Pertama) dan Surat Somasi II (Kedua) pada bulan Agustus 2021 yang pada prinsipnya untuk memperingatkan termohon. Namun termohon tidak menanggapi sama sekali somasi tersebut, oleh karenanya telah cukup alasan bagi pihaknya untuk menyatakan termohon ini tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya kepada klien kami. "Oleh sebab itulah kami mendaftakan permohonan PKPU No : 32/pdt.sus-pkpu/2021/PN Niaga Mdn di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 30 Agustus 2021," ucapnya. Roy melanjutkan, mengulas sedikit Latar belakang masalah ini, bahwa masalah ini berawal dari Pemohon berikut 3 kreditur lain telah menitipkan dana senilai Rp700 juta kepada termohon yang disebutkan untuk modal usaha dengan keuntungan sebesar lima persen setiap bulannya, sebagaimana pada surat perjanjian penitipan modal usaha pada tahun 2019 dan selanjutnya April 2021 telah dibuatkan kembali surat pengakuan dan perjanjian pinjaman. "Memang sebagian dari perjanjian tersebut telah dijalankan, namun sejak Mei 2021 hingga permohonan klien kami daftarkan termohon tidak lagi melaksanakan kewajiban hukumnya, maka kami anggap telah jatuh waktu dan dapat ditagih, terbukti bahwa yang kami dalilkan tersebut telah sejalan dengan Putusan Pengadilan Niaga itu," katanya. Lanjut pengacara yang dikenal tegas ini, bahwa semenjak permohonan kliennya dikabulkan sudah banyak sekali yang hubungi saya lewat telepon yang menurut pengakuannya bahwa yang bersangkutan merupakan kreditor (pesaham) yang nasibnya sama dengan klien kami. Sampai saat ini, dan informasi yang kami dapatkan ternyata kreditor (pesaham) berjumlah kurang lebih 122 Pesaham yang jika dinominalkan Puluhan Millyar rupiah. Ya semoga saja semuanya berjalan dengan baik terutama berkeadilan. Ucapnya Lebih Lanjut, Roy menuturkan Terkait Tahapan selanjutnya berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Dalam Tahap PKPU Sementara (45 hari) Tahapan ini tentang Batas Akhir Pengajuan Tagihan dan Rapat Pencocokan Piutang, Bahwa Tagihan harus diajukan kepada Pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebut sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 270 ayat 1, Pengurus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing‐masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh Pengurus sebagimana diatur dalam Pasal 272, Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 UU disertai perhitungan bunga sampai dengan hari diucapkannya putusan PKPU sebagaimana pada Pasal 273 ayat 1, dan selanjutnya akan diadakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 224 Ayat a,Pasal 228 Ayat 3, Pasal 266 Ayat 1) dan dalam Sidang Permusyawaratan Hakim apabila Perdamaian ditolak maka konsekuensinya dijatuhkan Pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada Pasal 289 atau sita umum atas semua kekayaan termohon (Pasal 1 Angka 1), namun sebaliknya jika rencana perdamaian diterima maka akan diberikan PKPU tetap terhadap Debitor. Tuturnya Ditambahkan Roy, untuk mempermudah kreditor kreditor dalam hal ini pesaham jika ingin mendapatkan informasi atau mendiskusikan hal hal yang berkaitan dengan pkpu sementara tersebut maka kami dari tim kuasa hukum telah membuka posko di Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Roy Yantho Simangunsong, S.H.) dan Posko Untuk Wilayah Medan Beralamat di Jl. Mongonsidi III No. 25, Medan Polonia, Kota Medan (Oloan Seroyah Butar Butar, S.H., M.H.) atau menghubungi kami di Nomor 081316175534, ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X