Senin, 22 Desember 2025

Nggak Dapat Restu Gubernur, Perda Santunan Kematian Terancam Batal

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:03 WIB
ILUSTRASI GEDUNG DPRD KOTA BOGOR. (foto:ist)
ILUSTRASI GEDUNG DPRD KOTA BOGOR. (foto:ist)

METROPOLITAN.id - Sejak awal tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santunan Kematian terhadap masyarakat tidak mampu. Sayangnya, menjelang akhir tahun anggaran, rancangan kebijakan itu justru harus mental lantaran tidak direstui oleh gubernur Jawa Barat. Raperda soal Santunan Kematian justru dinilai oleh gubernur tidak perlu dibuat dan cukup diatur dalam peraturan wali kota (perwali) Bogor. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. Menurutnya, berdasarkan surat dari gubernur Jawa Barat per 24 Agustus 2021 terkait hasil fasilitasi gubernur tentang Raperda Santunan Kematian, menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda itu cukup diatur dalam perwali. "Sehingga raperda ini tidak dapat di loloskan," kata Anna kepada Metropolitan.id, Jumat (1/10). Ia menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut DPRD tidak tinggal diam dan langsung bersurat serta menghadap langsung ke Pemprov Jawa Barat agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali. Apalagi, kata dia, raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD. Beberapa daerah lain seperti Tangerang Selatan dan Kediri, punya inisiatif yang sama namun dapat diperda-kan. "DPRD tentu tidak tinggal diam, kami telah bersurat dan juga menghadap langsung ke provinsi agar hasil tersebut dapat ditinjau kembali, mengingat santunan kematian ini merupakan inisiatif dari DPRD dan di beberapa daerah lain seperti Tangsel dan Kediri, itu dapat diperda-kan," papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor juga akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat meninjau ulang hasil dari fasilitasi gubernur itu. "Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut. Baru mau bersurat, karena konsultasi ke provinsi (Jawa Barat) baru hari Rabu kemarin," jelasnya. Anna berkeyakinan bahwa aturan ini harus dalam bentuk perda ketimbang hanya disahkan sebagai perwali. Sebab, jika dalam bentuk perda, akan lebih kuat mengikat daripada perwali. "Kalau perda itu kan lebih kuat mengikatnya, kalau perwali lebih mudah untuk dicabut atau dirubah. Dan perwali sangat tergantung pada political will wali kota-nya," tukasnya. Jika nantinya mendapat lampu hijau dari Kemendagri, kata dia, maka Pemprov Jawa Barat bisa merubah hasil fasilitasi gubernur. "Intinya sekarang kita masih kita coba untuk ke Kemendagri. Kalau dari Kemendagri diizinkan, maka provinsi bisa merubah hasil fasilitasi gubernur," imbuh Anna Secara umum, dalam raperda itu, disebutkan nantinya warga tidak mampu bakal mendapat bantuan santunan kematian sekitar Rp2 juta. Rinciannya, minimal Rp1 juta untuk uang duka, dan Rp1 juta untuk biaya pemulasaran. "Jadi minimal dapat Rp2 juta," imbuhnya. Diketahui, dari data yang didapatkan DPRD Kota Bogor, angka kematian secara umum di Kota Bogor pada periode 2013-2016 berjumlah 3.231 orang, yang bersumber dari BPS. Sedangkan data dari Disdukcapil Kota Bogor, ada 3.404 akta kematian yang dibuat pada 2020 Raperda ini sebetulnya mendapat perhatian lebih dari DPRD. Termasuk pimpinan dewan, salah satunya Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin. Kang JM, sapaan karibnya, pernah menuturkan bahwa Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yang akan segera disahkan DPRD Kota Bogor. "DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan Perda Santunan Kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan,” ucapnya. (ryn)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X