Senin, 22 Desember 2025

Sudah Panggil Plt Dirut, Pengesahan Perda Perubahan Status PDJT Masih Mandek

- Senin, 4 Oktober 2021 | 09:13 WIB

METROPOLITAN.id - Sejak mulai dibahas medio November 2020, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahasan status Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), belum juga disahkan. Peraturan tersebut belum juga diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk kemudian diparipurnakan. Apalagi, Pelaksana Gugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PDJT Eko Harry Wibisono disebut sudah memenuhi panggilan panitia khusus (pansus) DPRD untuk membahas pengelolaan PDJT, Kamis (30/9). Disinggung soal bakal expired-nya perda perubahan status PDJT pada November nanti, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa DPRD sudah melakukan finalisasi perda tersebut. Pihaknya ingin memastikan semua tahapan dan berbagai masalah yang ada pada tubuh PDJT dapat tercover pada regulasi yang ada. "Kami ingin agar PDJT lebih baik lagi. Beberapa hari lalu sudah finalisasi perda itu," katanya, Minggu (3/10). Menurutnya, DPRD ingin memastikan agar permasalahan ruang lingkup usaha tak terjadi lagi di tubuh PDJT. Termasuk perbaikan manajerial perusahaan dan pelaporan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang selama ini sudah dikucurkan. Meskipun, DPRD juga belum bisa memastikan dan menjamin perda tersebut bakal ketok palu sebelum kadaluarsa pada November mendatang. "Target paripurna (pengesahan, red) tunggu hasil laporan pansus dulu ke banmus," tukasnya. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada rapat pembahasan pada Banmus. Atang berharap rancangan regulasi sudah masuk ke Banmus di akhir Oktober, sehingga diharapkan rampung sebelum November. Di sisi lain, Ketua Pansus PDJT Sendhy Pratama membenarkan bahwa DPRD sudah bertemu dan melakukan pembahasan dengan Plt Dirut PDJT Eko Harry Wibisono, pada Kamis (30/9) lalu. Dalam pembahasan, kata Sendhy, menjabarkan poin-poin kaitan rencana bisnis dan bidang usaha yang ditambahkan pada status baru perumda nantinya. "Iya direksi hadir. Poin-poin kaitan penjabaran rencana bisnis dan bidang usaha yang di tambahkan di perumda. Juga komitmen integritas plt dirut agar kedepannya membawa perusahaan lebih profesional, akuntabel dengan prinsip good corporate governance," jelasnya. Politisi Hanura itu bahkan menyebut bahwa direksi PDJT menyanggupi berbagai masukan dan permintaan dari DPRD tersebut. "Ya betul (direksi menyanggupi masukan dan permintaan dewan)," tuntasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X