Minggu, 21 Desember 2025

Cihuy... Tempat Hiburan Malam Boleh Buka

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bekasi sudah memperbolehkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya kem­bali beroperasi dengan pro­tokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, semua tempat hiburan malam di Bekasi ditutup karena adanya kebi­jakan PPKM Level 4. ”Sudah boleh dibuka semua THM, tapi bertahap dan wa­jib menyediakan fasilitas protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di RSD Stadion Pa­triot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kema­rin. Menurutnya, THM harus melengkapi sejumlah per­syaratan sebelum diperbo­lehkan kembali beroperasi. Meski sudah diperbolehkan buka, Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam ope­rasional yang harus ditaati pengusaha THM dan batasan untuk beroperasi hingga pu­kul 22:00 WIB. ”Sudah boleh buka, tapi sampai waktu yang ditetap­kan. Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ujar­nya. Wali kota menambahkan, bila nantinya dalam pengo­perasian THM masih dite­mukan ada yang melakukan pelanggaran prokes, pihaknya akan terus memperbaiki hal tersebut. ”Kalau masih ada yang melanggar, nggak pakai prokes, kita bantu untuk memperbaikinya,” ungkapnya. Ia juga berharap pelong­garan ini bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi. Sehingga dari target pendapatan dae­rah yang sudah ditetapkan bisa segera terselesaikan. ”Laju pertumbuhan ekonomi mengikuti siklus ekonomi yang ada. Ekonomi semua harus jalan,” paparnya. (oz/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X