METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah memperbolehkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, semua tempat hiburan malam di Bekasi ditutup karena adanya kebijakan PPKM Level 4. ”Sudah boleh dibuka semua THM, tapi bertahap dan wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin. Menurutnya, THM harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum diperbolehkan kembali beroperasi. Meski sudah diperbolehkan buka, Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam operasional yang harus ditaati pengusaha THM dan batasan untuk beroperasi hingga pukul 22:00 WIB. ”Sudah boleh buka, tapi sampai waktu yang ditetapkan. Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya. Wali kota menambahkan, bila nantinya dalam pengoperasian THM masih ditemukan ada yang melakukan pelanggaran prokes, pihaknya akan terus memperbaiki hal tersebut. ”Kalau masih ada yang melanggar, nggak pakai prokes, kita bantu untuk memperbaikinya,” ungkapnya. Ia juga berharap pelonggaran ini bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi. Sehingga dari target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan bisa segera terselesaikan. ”Laju pertumbuhan ekonomi mengikuti siklus ekonomi yang ada. Ekonomi semua harus jalan,” paparnya. (oz/tob/suf/py)