METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menata Pedagang Kali Lima (PKL) yang ada di sekitaran Taman Lapangan Sempur, tepat di dekat bantaran Sungai Ciliwung, yang memang sedianya digunakan para PKL namun tidak tertata. Melalui dana Coorporate Social Responsibility (CSR), lokasi tersebut bakal disulap jadi sentra kuliner di kawasan Sempur.
Namun, pembangunannya jadi polemik lantaran dianggap berada tepat di tepi sungai Ciliwung. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP Akhmad Saeful Bakhri. Menurutnya, pembangunan sentra kuliner PKL di lokasi tersebut melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS).
"Kalau lihat dari gambar pembangunannya, itu sudah menyalahi aturan karena sudah melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air," katanya kepada wartawan, Selasa (26/10).
-
Dari pandangannya berdasarkan siteplan dalam gambar yang sudah ada, tidak memenuhi GSS antara bangunan dengan Sungai Ciliwung. Gus M, sapaan karibnya pun menegaskan bahwa pembangunan melalui CSR dari PT Mayora itu sudah melanggar pasal 31 bab VIII Perda nomor 15 tahun 2021. Sebab, jarak minimal dari bangunan hingga bibir sungai sepanjang 3 meter, tidak terpenuhi.
"Saya lihat dalam siteplan itu nggak ada penjelasan soal GSS. Bahkan atap bangunan berada diatas sungai. Ini sama saja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melanggar peraturannya sendiri," tegasnya.
Sehingga, hal itu berbanding terbalik dengan apa yang telah disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya yang selalu gembar-gembor menyelamatkan sungai Ciliwung. Gus M pun meminta agar pembangunan sentra kuliner Sempur dihentikan sebelum melahirkan polemik lebih berkelanjutan.
"Wali kota kan selalu bernarasi untuk menyelamatkan Sungai Ciliwung, tapi ini malah membangun di bibir sungai dan patut diduga telah melanggar perda. Saya minta ini untuk dihentikan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bogor Samson Purba menuturkan bahwa pada sentra kuliner akan dibangun bangunan semi permanen untuk 60 PKL yang sudah ada di tempat tersebut namun belum tertata.
Menurutnya, kondisi tempat PKL sangat berantakan dan tidak rapi serta terlihat kumuh. Sehingga Pemkot Bogor membenahi tempat berjualan para PKL agar terlihap rapi namun tetap pada lokasi semula.
"Dalam pembangunan kita kerjasama dengan PT Mayora. Dari PT Mayora-lah sumber dananya semua. Jenis bangunan tidak berbentuk parmanen tapi hanya berupa bangunan terbuat dari plat seng. PKL yang dapat di tampung sebanyak 60 PKL dan dibuat menjadi dua shift. Jadi total bisa 120 PKL," tandasnya.
Ia menambahkan, pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan. Sedangkan untuk menjaga supaya jumlah PKL tidak bertambah, pihaknya melakukan kerja sama dengan para PKL dan pengurus warga setempat .
Disinggung soal melanggar GSS, ia menampil hal itu lantaran jarak dari bangunan ke bibir sungai disebutnya sepanjang 4 hingga 5 meter.
"Nggak lah (nggak melanggar GSS, red). hanya bangunan bukan permanen. Kalau jarak dengan sungai ada lah 4-5 meter," tuntas mantan kepala Disnaker itu. (ryn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB