Senin, 22 Desember 2025

Imbas Sengketa, SD di Tangerang Disegel

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - SDN Kiara Payung di Kampung Kayuitem, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabu­paten Tangerang, disegel pihak yang mengklaim ahli waris lahan. Para murid ter­paksa tidak bisa masuk se­kolah tersebut untuk mengik­uti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Berdasarkan informasi, penyegelan lahan sekolah oleh yang mengklaim ahli waris itu karena Pemkab Tangerang belum membay­ar penggunaan hak tanah. Di depan area sekolah itu terli­hat spanduk berisikan pem­beritahuan dilarang melaku­kan kegiatan apa pun di atas tanah milik almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan pu­tusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/ Pdt.G/2019/PN.TNg, tertang­gal 09 Juni 2020 dan Penga­dilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tang­gal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri. Salah seorang orang tua murid di SDN Kiara Payung, Marlina, mengaku kecewa lantaran anaknya tidak bisa mengikuti PTM pada hari pertama. Apalagi, sekolah dibuka setelah ada pelong­garan. ”Jadi belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, ke­napa begini?” kata Marlina kepada wartawan, kemarin. Marlina berharap penyele­saian ini segera dituntaskan Pemkab Tangerang dengan pihak yang mengklaim ahli waris lahan sekolah tersebut. Sebagai orang tua murid pasti kebingungan akan pro­ses pembelajaran anaknya. ”Sudah mau mulai normal, keadaan sekolah disegel. Bingung saya sebagai orang tua murid. Harapannya pe­merintah segera menyele­saikan masalah ini,” harapnya. Sementara itu, pihak yang mengaku ahli waris tanah, Muhidin, mengungkapkan, perkara ini sejak awal gugatan pada 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020 telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas 3.000 meter yang di­pakai sekolah. ”Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setem­pat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan,” katanya. Selain itu, saat ada pembe­ritahuan berupa plang tanda penyegelan ketika sidang perkara sedang berjalan pada 2020. Kendati begitu, pihak Pemkab Tangerang seenaknya melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris. ”Awal berjalannya sidang itu, kita melihat ada pembangunan gedung seko­lah. Kita sempat tutup semen­tara. Tapi oleh pemda proses pembangunannya terus ber­jalan. Akhirnya kita menga­lah, karena menurut kita persidangan masih berjalan dan diselesaikan menurut hukum,” jelasnya. Setelah sidang selesai dengan dimenangkan ahli waris, Mu­hidin mengatakan bahwa pihaknya dipanggil Pemkab Tangerang untuk dilakukan mediasi terkait perkara ter­sebut. (cn/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X