Minggu, 21 Desember 2025

Belum Sempat Diparipurnakan tapi Masa Kerja Pansus Kadaluarsa, Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

- Kamis, 11 November 2021 | 14:55 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni. (Dok. pribadi)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni. (Dok. pribadi)

METROPOLITAN.id - Masa kerja panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), diketahui sudah habis sejak 9 November lalu. Padahal, hingga saat ini, Raperda PDJT tersebut belum juga disahkan dan diparipurnakan. Pansus PDJT sendiri dibentuk pada 9 November 2020 dan diketuai anggota DPRD Partai Hanura Sendhy Pratama. Alhasil, raperda bakal dikembalikan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Hal itu dibenarkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni. Berdasarkan tata tertib, kata dia, pansus diberi waktu bekerja selama satu tahun. Jika dalam waktu satu tahun raperda yang dibahas belum disahkan atau diparipurnakan, maka akan dikembalikan ke Bapemperda. "Pansus kan dikasih waktu satu tahun. Jika setelah satu tahun belum selesai, raperda akan dikembalikan ke bapemperda lewat mekanisme peloporan dulu di Banmus (Badan Musyawarah, red) dan menunggu hasil keputusan Banmus," katanya kepada Metropolitan.id, Kamis (11/11). Saat ini, pihaknya pun masih menunggu hasil dari Banmus sebelum diserahkan kembali ke Bapemperda. "Betul, belum ke Bapemperda dan masih menunggu hasil Banmus dulu," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PDJT Sendhy Pratama menuturkan, pihaknya sudah meminta diagendakan pada Banmus untuk paripurna raperda tersebut. Namun karena Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor belum turun, akhirnya pun diundur. Ia juga mengaku sudah bertanya secara lisan kepada korps adhyaksa mengenai LO baru tersebut. "Jawaban dari kejaksaan, sudah cukup menggunakan LO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Kejati Jabar). Tapi kan itu lisan, makanya Banmus menunggu surat balasan dari kejari," paparnya. Jika nanti ada surat balasan dari kejari dan dirasa cukup menggunakan LO Kejati, kata dia, otomatis raperda itu bisa diparipurnakan. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X