Minggu, 21 Desember 2025

UMP DKI Jakarta Naik Rp37.749

- Selasa, 23 November 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN – Guber­nur DKI Jakarta, Anies Baswe­dan, resmi menetapkan besaran upah minimum 2022. Upah minimum di Provinsi DKI sebesar Rp4.453.935,536. Anies mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan keten­tuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cip­ta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pa­sal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 ta­hun. ”Jadi sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” ujar Anies. Diketahui, UMP 2021 sebe­sar Rp4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp37.749. Pemprov DKI disebut mewajibkan ke­pada para pengusaha meny­usun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemam­puan perusahaan dan pro­duktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menga­wasi dan memberikan sank­si administratif bagi pengu­saha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan upah minimum, Pemprov DKI juga mene­rapkan berbagai kebijakan lainnya. Di antaranya mem­berikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendi­dikan. (de/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X