Ilustrasi: Sejumlah buruh di Kabupaten Bogor menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022 di komplek Perkantoran Pemda, Cibinong, Kamis (25/11). (Foto: Ghifar)
METROPOLITAN.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum memutuskan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar. Gubernur Jabar, ridwan kamil mengaku besaran UMK akan diputuskan malam nanti, Selasa (30/11) pukul 19.00 WIB.
"Khusus pengupahan belum bisa saya umumkan, nanti saya umumkan Jam 7 malam," ujar ridwan kamil saat Kopdar bersama kepala daerah se-Jabar di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/11).
Menurutnya, belum juga ditetapkannya UMK karena masih ada urusan korespondensi atau surat menyurat kepada 27 kabupaten/kota terkait pengupahan.
"Saya tidak bisa menjawab sekarang. Kita masih nunggu surat kota dan kabupaten," singkatnya. (fin)