METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memutuskan untuk mengundurkan jadwal libur sekolah. Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto, mengatakan, Disdik Kota Depok telah mengikuti arahan dari Irmendagri dan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ”Libur siswa sekolah dimundurkan, ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP,” ujarnya. Wijayanto mengungkapkan, evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD dilakukan 6 hingga 11 Desember 2021. Begitu pula dengan penilaian akhir semester untuk siswa SMP sudah dilakukan pada tanggal yang sama. ”Untuk penilaian murid SD dilaksanakan pada 6 sampai 18 Desember,” ungkapnya. Untuk kegiatan pekan kreativitas anak-anak PAUD dan siswa SMP akan dilaksanakan pada 13 sampai 18 Desember 2021. Sedangkan pada 20 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022 dilaksanakan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang PAUD hingga SMP. Sementara pembagian rapor semester pertama dilaksanakan pada 7 Januari 2022 untuk PAUD hingga SMP. ”Sedangkan libur semeter pertama dilaksanakan pada 10 sampai 21 Januari 2022 dan 24 Januari 2022 awal masuk kembali KBM semester dua,” ujarnya. Wijayanto menjelaskan, pergeseran libur siswa sekolah tidak mengganggu kegiatan pembelajaran siswa. Pantauan Penilaian Akhir Semester (PAS) di sekolah dinilai berjalan dengan baik dan lancar. PAS dilaksanakan sesuai Perwal Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang PTMT di masa pandemi Covid-19. ”Alhamdulillah dari pantauan langsung dan laporan yang kami terima dari seluruh UPTD SDN di 11 kecamatan, pelaksanaan PAS ganjil ini berjalan dengan tertib,” jelasnya. Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan PAS telah dikoordinasi, baik kepada siswa maupun guru. Pelaksanaan PAS yang dilaksanakan pada 6 Desember dan 18 Desember merupakan bentuk evaluasi satuan pendidikan. Hal itu dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik satu semester. ”Semoga pelaksanaan PAS sampai hari terakhir dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (lip/tob/suf/py)