Senin, 22 Desember 2025

Bima Arya Otak-Atik Pejabat Tender Pemkot Bogor

- Selasa, 14 Desember 2021 | 10:10 WIB

METROPOLITAN.id - Beberapa pekan jelang akhir tahun, Wali Kota Bogor Bima Arya kembali merombak susunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kali ini ia merubah susunan pejabat di Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bogor. Kepala Bagian yang sedianya ditempati Henny Nurliani, bertukar jabatan dengan Agnes Andriani, yang sedianya duduk sebagai Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bogor. “Untuk Bu Agnes dan tim, saya titip untuk melaksanakan prioritas, tidak disetir atau dipengaruhi oleh kekuatan manapun dan siapapun,” katanya. Ia pun meminta pejabat yang baru serta tim untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar persoalan keterlambatan bisa diputus. Bima Arya mengaku tidak ingin lagi ada faktor terlambat. "Mulai hari ini sampai awal tahun ditentukan mana yang harus dipercepat agar persoalan keterlambatan bisa kita putus. Saya juga minta Bu Agnes memastikan bahwa setiap persoalan dikomunikasikan dengan dinas dan dengan atasan,” jelasnya. Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, bahwa dewan selalu meminta Pemkot Bogor agar semua proses pembangunan bisa dijalankan secara cepat dan tepat sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat. “Kami sering sekali mendapatkan pengaduan dari warga ketika jalan rusak tidak segera diselesaikan. Namun, seringkali pengerjaan dilaksanakan di akhir-akhir. Yang sering mendapatkan pengaduan atau disentil adalah wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD,” kata Atang. Selain Agnes dan Henny, beberapa pejabat lain yang dilantik yakni Iftauddin sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, Dedy Rusmana sebagai Kasi Pengendalian Pembangunan pada Kecamatan Bogor Barat dan Rusdiansah sebagai Kasi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Kelurahan Cibuluh pada Kecamatan Bogor Utara. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X