Minggu, 21 Desember 2025

Cegah Lonjakan Covid-19, Pemkab Bogor Keluarkan Surat Ederan untuk Nataru

- Rabu, 15 Desember 2021 | 15:01 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin

METROPOLITAN.id - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengeluarkan surat edaran (SE). Bahkan dalam perayaan natal pun dilakukan dengan kapasitas 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat perayaan Nataru. Apalagi wacana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak gagal dilaksanakan. "Kemarin kita sudah zero kasus. Nah yang landai ini jangan sampai tinggi lagi dengan terlalu bebasnya interaksi masyarakat dalam perayaan Nataru," kata Ade Yasin. Himbauan pun telah dilakukan Pemkab Bogor yang berencana akan membuat SE kaitan perayaan Nataru. Bahkan Ade Yasin meminta tidak ada perayaan tahun baru yang berlebihan dengan melibatkan banyak orang yang berpotensi dapat menularkan covid-19. "Sebaiknya memang tahun baru ini dilaksanakan di rumah masing-masing. Kita juga sudah membuat himbauan juga agar tidak melakukan convoi arak-arakan lalu pesta terompet atau pesta kembang api karena ini akan menimbulkan ketertularan yang semakin banyak," paparnya. Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan covid-19 gelombang ketiga. “Para ahli berpendapat dikhawatirkan ada gelombang ketiga penularan covid-19. Agar tidak terjadi gelombang ketiga kita tahan dulu, jangan dulu ada pesta-pesta di akhir tahun,” ujarnya. “Kita sudah punya pengalaman, karena kemarin ketika kita waspada pada idul fitri dengan dilarang mudik, tapi termyata setelah lebaran banyak orang mudik juga dan peningkatan pun terjadi. Ini agar tidak terjadi kita harus menahan diri untuk tidak hura-hura di malam tahun baru,” ungkapnya. Ade Yasin juga mengaku akan membuat surat edaran serta berkomunukasi dengan pemerintah pusat soal larangan merayakan malam pergantian tahun. Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X