METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Selain itu, Pemkab Bogor juga memberlakukan sejumlah aturan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah tersebut berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid- 19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Bogor. “Masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ungkap Ade Yasin. Sejumlah aturan juga diberlakukam selama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan tersebut antara lain: Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mal: 1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. 2. Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 4. Meniadakan event perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. 5. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB, diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Aturan Pengaturan Tempat Wisata: 1. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. 2. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. 4. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. 5. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. 6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 7. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. (fin)