METROPOLITAN.id - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meyakinkan sikap DPRD terhadap keberadaan wisata malam GLOW Kebun Raya Bogor (KRB) tetap sama sesuai dengan pernyataan sikap yang telah dikeluarkan pada akhir November lalu dalam rapat paripurna internal. Yakni, menolak wisata malam GLOW KRB beroperasi.
Hal itu diungkapkan Atang menyusul baru-baru ini ia menghadiri rapat audiensi dengan budayawan Kota Bogor perihal wacana pembukaan wisata malam GLOW KRB di Balai Kota Bogor.
“DPRD dalam posisi tetap pada keputusan resmi yang telah diambil secara kelembagaan, yaitu meminta BRIN ataupun PT MNR untuk menghentikan Glow karena pertimbangan adanya potensi masalah gangguan terhadap kelestarian alam, lingkungan, dan budaya,” kata Atang dalam rilis yang diterima Metropolitan.id, Minggu (19/12).
Penolakan yang dikeluarkan DPRD Kota Bogor, disebutkan Atang, berdasarkan atas berbagai hal. Diantaranya berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, sidak langsung DPRD Kota Bogor ke KRB, audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB hingga diskusi dengan para budayawan dan aktivis lingkungan di Kota Bogor.
“DPRD melalui proses yang panjang, mulai dari sidak sampai diskusi dengan semua para pihak termasuk budayawan. Kita bersama-sama sepakat dengan seluruh unsur di Kota Bogor bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya” jelas Atang.
Untuk itu, keberadaan dan keberlangsungan ekosistem yang selama ini telah berjalan baik harus dipertahankan. "Dan semua yang berpotensi mengganggu, harus dihentikan", tegasnya.
Lebih lanjut, Atang juga menegaskan kepada para budayawan yang menghadiri audiensi, selain menolak beroperasinya GLOW KRB, DPRD Kota Bogor juga meminta BRIN untuk mengevaluasi bentuk kerjasama dengan pihak swasta.
“DPRD meminta kepada BRIN tidak hanya menghentikan Glow, tetapi juga sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh bentuk kerjasama dengan pihak ketiga. Bahkan kalau bisa diputuskan saja jika cenderung akan menimbulkan masalah,” jelas Atang.
Terkait tetap akan beroperasinya Glow oleh pihak KRB, Atang mendukung langkah-langkah tegas yang akan diambil Pemerintah Kota Bogor.
“Kita akan komunikasikan di Forkopimda, untuk mencari solusi terbaik, termasuk diantaranya penegakan perda serta perwali tentang cagar budaya. Langkah lain juga bisa berupa komunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak lainnya,” pungkasnya.
Sebelumya, polemik wahana Glow milik Kebun Raya Bogor (KRB) terus berlanjut. Teranyar, Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil sikap tegas.
Setelah adanya surat dari Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat Nomor: 003/ akbj/X/21 tertanggal 12 Oktober 2021 mengenai Penyampaian Aspirasi Penolakan Glow di KRB, Bima Arya memutuskan menutup kegiatan Glow.
Ia menegaskan pengembangan dan pengelolaan KRB harus sejalan dengan karakter dan identitas Kota Bogor. Sebagai Kota Pusaka yang tidak saja menjaga kelestarian alam, tetapi juga warisan budaya.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian cepat yang diterima dari tim Institut Pertanian Bogor (IPB) University, menunjukkan bahwa kegiatan Glow berpotensi memberi dampak bagi ekosistem. Tidak saja di KRB, tetapi juga di lingkungan luar KRB dan Kota Bogor umumnya.
“Pemkot Bogor meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Mitra Natura Raya (MNR) melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap konsep Glow dan pengelolaan KRB bersama-sama dengan pihak IPB University,” katanya.
Tak hanya itu, sambungnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga meminta BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memerhatikan kearifan lokal dan memerhatikan rekomendasi dari Pemkot Bogor.
Ia pun menegaskan bahwa Pemkot Bogor meminta PT MNR sebagai pengelola menghentikan semua aktivitas Glow selama proses evaluasi berlangsung.
Di sisi lain, polemik Glow milik KRB juga memancing reaksi dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Pemuda Sunda, berserta beberapa paguyuban pencak silat, pemuda Kota Bogor, hingga sejumlah komunitas. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kamis (28/10).
Massa mengutarakan tiga tuntutan. Di antaranya, menolak Glow di KRB. Juga meminta wali kota Bogor bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi apabila kegiatan tersebut diteruskan.
Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan marwah Kebun Raya dan Perwali 17 Tahun 2015.
Terakhir, mereka meminta wali kota Bogor turun dari jabatannya jika tidak segera mengambil keputusan menghentikan Glow di KRB.
Saat ditanya soal surat pernyataan sikap wali kota Bogor yang meminta PT MNR menghentikan semua aktivitas kegiatan Glow di KRB selama proses evaluasi berlangsung, General Manager Corporate Communication & Security PT MNR Zaenal Arifin justru mengaku belum mengetahui dan menerima surat tersebut.
Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut soal tanggapan PT MNR terkait permintaan dari F1 itu. ”Belum kang,” singkatnya. (rez)